Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirlantas Polda Metro Jaya), Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan seorang anggota Polantas melakukan tindakan penilangan kepada seorang pengemudi kendaraan.
Ia mengakui, anggotanya salah menerapkan pasal penindakan pelanggaran lalulintas. Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial karena diunggah dalam bentuk video.
Pengemudi kendaraan membuat rekaman video, dengan narasi tidak merasa bersalah atau melakukan pelanggaran mengangkut sebuah sepeda di dalam mini bus yang dikemudikan.
Video yang mendapat sorotan netizen itu pun memperlihatkan adegan pernyataan petugas yang tetap mempersalahkan si pengemudi.
“Atas kejadian tersebut, kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis, 30 September 2021.
Lebih lanjut ia menyatakan, ke depan pihaknya akan mengingatkan anggota terkait penerapan pasal dalam melakukan tilang. Ia juga memastikan anggota tersebut akan diberi sanksi.
“Akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut, dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” katanya.
Menurutnya, anggota tersebut seharusnya menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, bukan pasal 307 tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang.
“Apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara’
(apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar, sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan),” katanya.
Sedangkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan.