Kepemimpinan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai membanggakan. Terbukti dengan banyaknya terobosan yang sudah dilakukan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, Rabu, 14 April 2021 kepada pers di Jakarta.
Dikemukakan, belum lama ini Kapolri meluncurkan aplikasi “Propam Presisi” yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Kehadiran aplikasi ini diharapkan agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga eksternal. Kapolri sendiri menyatakan Polri saat ini memasuki era keterbukaan.
“Di era keterbukaan saat ini, diperlukan transparansi dari setiap lembaga baik eksekutif maupun legislatif, seperti yang dilakukan oleh Propam Polri. Misalnya, dengan meluncurkan program aplikasi Propam Presisi sebagai bentuk implementasi pengaduan masyarakat terkait kinerja-kinerja aparat kepolisian dengan merespon lebih cepat,” kata Adies Kadir yang juga anggota Fraksi Partai Golkar.
Dikatakan, Propam adalah salah satu struktur organisasi di Polri yang bertanggung-jawab masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Direktorat ini juga dikenal sebagai salah satu pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.
Salah satu tugas Propam membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Ini termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Adies Kadir berpendapat, Divisi Propam Polri, diharapkan untuk terus dapat menjalankan fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Untuk itu diperlukan ketegasan dalam melaksanakan tugasnya. Termasuk menindak aparat kepolisian yang dianggap melanggar aturan. “Divisi Propam harus berani menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran,” kata Adies Kadir yang juga Ketua Umum MKGR.
Terkait dengan pernyataan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Fredy Sambo, yang secara terbuka meminta maaf kepada Kapolri, Adies menyatakan sebagai hal yang wajar. Hal itu adalah sebuah bentuk pertanggungjawaban kepada atasan.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Fredy Sambo mengakui selama ini masih ada peningkatan secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan pelanggaran anggota. Dari data Propam Polri, pada 2020 tercatat ada 3.304 pelanggaran disiplin, 2.081 pelanggaran KEPP, dan 1.024 pelanggaran pidana.
“Meminta maaf apabila memang terjadi kesalahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian adalah hal yang wajar. Hal-hal baru seperti ini yang membuat Divisi Propam Polri juga membanggakan. Semoga ini bisa membuat Polri lebih baik lagi dan betul-betul menjadi pengayom masyarakat keseluruhan,” kata Adies, wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Timur ini.