Setiap orang termasuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, harus mengikuti prosedur lebih ketat. Hal itu sebagai upaya pencegahan penularan wabah virus Covid-19.
Tercatat sejak tanggal 20 Maret sampai dengan 6 April 2021 sebanyak 1.787 orang dikarantina, tes PCR dengan hasil positif 6 orang, PCR dengan hasil negatif 1.201 orang, pasien dirujuk 23 orang dan isolasi 15 orang.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Oscar Primadi, MPH, upaya pencegahan penularan Covid-19 di PLBN Entikong bisa menjadi percontohan nasional di PLBN lain.
”Saya berharap dengan pola-pola kerja bersama yang melibatkan TNI dan Polri kita bisa mengawal PMI, khususnya yang datang dari negara tetangga. Sebab PLBN tidak hanya di sini, tetapi ada di Nunukan Kalimantan Utara, Atambua NTT juga Papua dan daerah lain. Sekali lagi ini yang harus kita kelola dengan baik,” kata Oscar Primadi saat meninjau pelaksanaan pencegahan Covid-19 bagi PMI di PLBN Entikong, Kalimantan Barat akhir pekan lalu.
Dalam pada itu Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak, Rahmat Subakti, mengatakan pengawasan dilakukan mulai dari disinfeksi saat kedatangan, baik orang maupun barang bawaannya, selanjutnya dilakukan skrining dokumen dan penyelidikan epidemiologi.
”Kita akan melakukan pencatatan-pencatatan yang berkaitan dengan orang dan asal-muasalnya, lalu pendataan untuk pengisian EHAC baik elektronik maupun manual. Kemudian kita lakukan input secara sistem sehingga data itu memang kita tercatat,” kata Rahmat di kantor KKP, Entikong, seperti dikutip dari beritabatavia Selasa, 13 April 2021.
Dijelaskan, tata laksana dilakukan pemeriksaan antigen dan antibodi untuk melakukan penapisan positif dan negatif. Selanjutnya dilakukan swab PCR bagi yang hasilnya posistif saat tes antigen dan antibodi. Kemudian terakhir dilakukan karantina selama lima hari bagi mereka yang negatif saat tes swab. Sedangkan bagi yang positif diisolasi.
”Pada saat dikarantina lima hari, mereka diberi pemahanan terkait risiko penularan virus Covid-19, selain mendapat edukasi untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Rahmat.
Untuk upaya ini diakui masih membutuhkan support baik SDM maupun fasilitas serta komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat.
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi, mengatakan, Kemenkes berfungsi sebagai back up pelayanan kesehatannya untuk aspek-aspek surveilans kesehatannya, tata kelola kasusnya. Tetapi bagaimana pengamanan dan hal-hal yang berkaitan dengan non medis, tentunya harus bekerja sama dengan Satgas, BNPB serta kementerian dan lembaga lain. Kerja sama harus dilakukan lebih komprehensif dan kolaborasi bersama.