Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Batam, Kepulauan Riau mulai mengenalkan terapi plasma konvalensen, Senin, 25 Januari 2021. Terapi plasma konvalensen sendiri dipercaya menjadi sebagai salah satu cara alternatif untuk membantu menyembuhkan pasien Covid-19.
Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Batam, dr. Novia mengatakan, plasma konvalensen merupakan sebuah terapi penunjang kesembuhan pasien Covid-19. Namun, ia juga menjelaskan bahwa plasma konvalensen bukan terapi utama meski terbukti ampuh untuk menambahkan imun di dalam tubuh pasien Covid-19.
“Terapi plasma konvalensen ini seperti imunisasi. Tujuannya untuk membantu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit karena terinfeksi Covid-19,” katanya kepada wartawan di Kantor PMI Kota Batam, Batam Center.
Novia menjelaskan, darah yang diambil dari pendonor akan melalui mekanisme apheresis, yaitu proses pengambilan salah satu komponen darah atau cairan plasma. Sementara sel darah merah pendonor akan dikembalikan lagi ke tubuh pendonor tersebut. Satu pendonor, kata Novia, plasma yang diambil adalah sebanyak 400 sampai 600 cc. Pengambilan plasma pun melalui screening di awal layaknya donor darah biasa.
“Pendonor harus seorang penyintas Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh. Selain itu, sebelum diambil cairan plasmanya, pendonor juga akan kami periksa titel antibodinya,” kata dia.
Setelah melalui proses screening dan pengambilan darah, katanya, cairan plasma akan diperiksa dengan cara Nucleic Acid Test (NAT) di Jakarta untuk mengetahui apakah pendonor terbebas dari penyakit menular.
Sejauh ini, PMI Batam telah melakukan screening kepada 45 calon pendonor plasma. Namun, dalam tahap itu, hanya empat pendonor saja yang dinyatakan lolos.
“Tetapi, dari pemeriksaan di Jakarta, hanya 3 sampel saja yang dinyatakan lolos. Ketiga pendonor itu juga sudah diambil plasmanya, dan minggu ini kami menargetkan delapan kantung darah dengan golongan yang berbeda-beda,” kata dia.
Untuk donor plasma konvalensen, Novia mengatakan bahwa pelaksanaanya hanya bisa dilakukan di hari Senin saja di Kantor PMI Batam. Hal itu lantaran proses pengambilan cairan plasma yang tidak boleh terlalu lama.
“Itu karena batasnya waktunya hanya 5 hari saja, Senin pengambilan sampel, besoknya langsung kami kirim ke Jakarta. Jadi pendonor boleh datang pada hari Senin untuk melakulan screening antibodi dengan catatan membawa hasil PCR yang menyatakan pendonor pernah positif Covid-19 dan sudah sembuh selama lebih dari enam minggu,” katanya.