Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kepulauan Riau kembali berhasil menggagalkan upaya aksi penyelundupan ratusan kardus rokok dan minum alkohol (mikol) ilegal di perairain pulau Serata, Kecamatan Sagulung, Kelurahan Bulang, Kota Batam, pada Rabu 3 Februari 2021, sekitar pukul 5.00 pagi.
Hal ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim kepada awak media, Sabtu, 6 Januari 2021.
Ia mengatakan, satu unit speed boat tanpa nama bermesin Yamaha 2×200 PK dengan 4 orang kru kapal, yakni KH alias TH, MY, AS, AM yang berhasil diamankan oleh pihaknya.
“Mereka telah terbukti melakukan tindak pidana membawa rokok dan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” ujarnya.
Nulhakim mengatakan kepada HMS, bahwa dari hasil pemeriksaan awal oleh pihaknya, speed boat di perairan Sagulung itu akan dibawa ke luar Batam.
“Barangnya dari Batam tujuannya ke Sungai Guntung, Tembilahan, Riau,” kata Nulhakim.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya adalah 52 case mikol kaleng merek Tiger, 48 case mikol kaleng merek Carlsberg, 132 kardus rokok merek H-Mild, 20 kardus rokok merek Luffman dan satu unit speed boat Tanpa Nama bermesinBarang tempel merek Yamaha 2×200 PK.
“Selanjutnya, kru kapal dan barang bukti, mikol, serta rokok kita serahkan ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.