Kapal pembawa barang ilegal kembali ditangkap oleh Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kepri, pada Selasa, 9 Februari 2021.
Kapal yang belayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar tersebut, diketahui akan membawa keluar rokok dan minuman alkohol ilegal dari Batam menuju Pekanbaru, Riau.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Senin, 8 Februari 2021. “Jadi sekitar pukul 16.00, kita dapat informasi bahwa ada kapal KM Carolina dari Dapur 12, Kota Batam yang selalu melakukan aktivitas penyeludupan barang- barang berupa rokok dan minuman alkohol illegal,” kata Harry melalui siaran pers pada Rabu, 10 Februari 2021.
Berangkat dari informasi yang didapat, Polairud selanjutnya melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target. Namun, target selalu lolos.
Lalu, pada Selasa, 9 Februari 2021 sekitar pukul 09.45, tim melakukan pengintaian dan petugas mendatangi KM Carolina. “Saat didatangi satu orang melarikan diri. Tim saat itu melakukan pengejaran menggunakan kapal speed boat Dinas Sea Reader dan berhasil mengamankan KM Carolina di perairan Dapur 12, kecamatan Sagulung, Kota Batam,” katanya
Saat penangkapan, terdapat satu orang selaku nakhoda dan satu orang selaku anak buah kapal yang berada di kapal tersebut.
Mereka mengakui bahwa KM Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari Dapur 12 dengan tujuan Pekanbaru, Riau.
Selanjutnya para kru kapal tersebut diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya.
Dari hasil pengembangan, pihak Kepolisian tidak hanya mengamkan dua tersangka berinisial SL alias S dan RS, mereka juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Satu unit KM Corolina, dua lembar pas kecil KM Corolina, minuman beralkohol merek Carlsberg warna Hijau sebanyak 200 case, minuman beralkohol merek Carlsberg warna merah sebanyak 100 case, minuman beralkohol merek Tiger sebanyak 100 case, minuman beralkohol merek Red Label sebanyak 20 kotak, Minuman beralkohol merek Martell sebanyak 13 kotak, Minuman beralkohol merek Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, Minuman beralkohol merek Hennessy sebanyak 1 kotak dan Rokok merek H Mild sebanyak 3 kotak,” ujar Harry.
Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut, Tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan.