Jumat, 27 Mei 2022
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kapal KM Carolina yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri. (Foto: Arsip Polda Kepri)

Polairud Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok dan Mikol

10 Februari 2021

Batam, 332 kata

Muhamad Ishlahuddin Muhamad Ishlahuddin
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kapal pembawa barang ilegal kembali ditangkap oleh Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kepri, pada Selasa, 9 Februari 2021.

Kapal yang belayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar tersebut, diketahui akan membawa keluar rokok dan minuman alkohol ilegal dari Batam menuju Pekanbaru, Riau.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Senin, 8 Februari 2021. “Jadi sekitar pukul 16.00, kita dapat informasi bahwa ada kapal KM Carolina dari Dapur 12, Kota Batam yang selalu melakukan aktivitas penyeludupan barang- barang berupa rokok dan minuman alkohol illegal,” kata Harry melalui siaran pers pada Rabu, 10 Februari 2021.

Berangkat dari informasi yang didapat, Polairud selanjutnya melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target. Namun, target selalu lolos.

Berita Lain

Bangun RS Mandalika, DPRD Provinsi NTB Pelajari Pengelolaan RSBP Batam

Wakil Kepala BP Batam Terima Kunjungan Kerja Civil Service College Singapore

Momen Harkitnas ke-144, Ayo Bangkit Bersama

Rudi Ajak Para Pendeta Membangun Daerah

Lalu, pada Selasa, 9 Februari 2021 sekitar pukul 09.45, tim melakukan pengintaian dan petugas mendatangi KM Carolina. “Saat didatangi satu orang melarikan diri. Tim saat itu melakukan pengejaran menggunakan kapal speed boat Dinas Sea Reader dan berhasil mengamankan KM Carolina di perairan Dapur 12, kecamatan Sagulung, Kota Batam,” katanya

Saat penangkapan, terdapat satu orang selaku nakhoda dan satu orang selaku anak buah kapal yang berada di kapal tersebut.

Mereka mengakui bahwa KM Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari Dapur 12 dengan tujuan Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya para kru kapal tersebut diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya.

Dari hasil pengembangan, pihak Kepolisian tidak hanya mengamkan dua tersangka berinisial SL alias S dan RS, mereka juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Satu unit KM Corolina, dua lembar pas kecil KM Corolina, minuman beralkohol merek Carlsberg warna Hijau sebanyak 200 case, minuman beralkohol merek Carlsberg warna merah sebanyak 100 case, minuman beralkohol merek Tiger sebanyak 100 case, minuman beralkohol merek Red Label sebanyak 20 kotak, Minuman beralkohol merek Martell sebanyak 13 kotak, Minuman beralkohol merek Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, Minuman beralkohol merek Hennessy sebanyak 1 kotak dan Rokok merek H Mild sebanyak 3 kotak,” ujar Harry.

Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut, Tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan.

Berita Lain

Komisi V DPRD Provinsi NTB melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam). (Foto: Humas BP Batam)

Bangun RS Mandalika, DPRD Provinsi NTB Pelajari Pengelolaan RSBP Batam

23 Mei 2022
Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Purwiyanto menerima kunjungan kerja Civil Service College Singapura, pada Rabu, 18 Mei 2022 bertempat di Ruang Presentasi, Gedung Marketing Centre BP Batam. (Foto: Humas BP Batam)

Wakil Kepala BP Batam Terima Kunjungan Kerja Civil Service College Singapore

23 Mei 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS