Sabtu, 30 September 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Barang bukti pelek dan ban mobil bekas yang berhasil diamankan Polairud Polda Kepri. (Foto: Arsip Polairud)

Polairud Polda Kepri Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Orderdil Mobil Bekas

9 Maret 2021

Batam, 178 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Upaya penyelundupan ratusan onderdil mobil bekas menggunakan sebuah kapal berhasil digagal oleh Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Kepri pada Selasa dini hari, 9 Maret 2021, di perairan Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam Kepulauan Riau. Rencananya barang-barang bekas itu akan diselundupkan ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polairud Polda Kepri, AKP Nurochman Nulhakim, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kapal tersebut menggunakan kapal patroli XXXI-1010 Ditpolairud Polda Kepri. Kapal tersebut diketahui bernama KM Mandiri.

“Selain kapal, kita juga amankan nakhodanya yang berinisial NHW. Pas kapal kita periksa, kita temukan banyak onderdil mobil bekas,” katanya pada Selasa, 9 Maret 2021.

Adapun barang yang berhasil diamankan Polairud dari kapal itu, yakni 50 unit ban mobil, 40 unit pelek mobil, 40 unit jok mobil, 2 karung karpet baru, 3 palet kaca, 8 keping seng spandek, 15 batang besi holo, 40 batang lis gipsum.

Berita Lain

Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City

Dukung Proyek Strategis Nasional, Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di Rempang

BP Batam Sayangkan Tuduhan Ombudsman Kepri Soal Rekayasa Data

Pendataan Masih Berlangsung, Warga : Kami Pindah Tanpa Paksaan

“Muatan yang ada di kapal tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Jadi nakhoda kita bawa ke dermaga Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia melanjutkan, barang yang diamakan pihaknya telah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Batam. “Karena kepabean, jadi kita enggak kembangkan. Barang second juga,” tutupnya.

Berita Lain

OJK menjawab perihal spin off UUS menjadi BUS, yang disebut kewajiban bila mengacu UU PPSK. (Foto: Ist/ Dok.Bisnis).

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

21 Juli 2023
HMS Coffee di kawasan Batam Centre, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

HMS Coffee: Menghadirkan Keajaiban Kopi dalam Tiap Cangkirnya

20 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS