Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Penampung PMI di Batam
Polisi menunjukkan barang bukti pada saat konferensi pers di Mapolda Kepri (Foto: Arsip Polda Kepri)

Polda Kepri Amankan Wanita Penampung PMI Ilegal

26 Januari 2021

Batam, 270 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan seorang wanita berinisial NA pada Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 Wib. NA diamankan di Perumahan Glory Blok A-3 No. 05, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, karena diduga menampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Dari rumah tersebut polisi juga berhasil mengamankan enam calon pekerja migran berinisial RS (50), EL (44),DC (21), ND (43), LM (30) dan HS (21). Keenamnya berasal dari daerah Sumatera.

“Informasinya, mereka akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP Imran, pada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa, 26 Januari 2021.

Menurut AKBP Imran, dalam merekrut calon pekerja migran tersebut, NA mengiming-imingi para calon pekerja migran dengan gaji yang besar di luar negeri. Setelah calon pekerja migran tergiur dengan iming-imingnya, masing-masing calon pekerja migran kemudian dimintai uang sebesar Rp10 juta. NA berdalih, uang itu akan digunakan untuk mengurus dokumen dan persyaratan keberangkatan para calon pekerja migran untuk bekerja ke luar negeri. Keenam calon PMI itu rencananya akan diberangkatkan NA ke Malaysia.

Berita Lain

Nelayan Desak Hentikan Reklamasi Ugal-Ugalan di Bengkong

Nelayan Batam Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Reklamasi PT BSI

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Selain mengamankan NA dan menyelamatkan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit telepon genggam dan enam buah paspor. Atas perbuatannya NA dijerat Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi ahli dan berkoordinasi dengan BP2MI/ P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya,” ujar Imran

Berita Lain

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besa

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besar

23 Agustus 2025
Rokok HD terpampang di etalase penjual saat redaksi sedang berkunjung diwarung pinggir jalan. (Foto./HMS).

Rokok Ilegal Mudah Ditemukan di Warung, Asapnya Menyesakkan Pengunjung

23 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS