Selasa, 28 November 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Penampung PMI di Batam
Polisi menunjukkan barang bukti pada saat konferensi pers di Mapolda Kepri (Foto: Arsip Polda Kepri)

Polda Kepri Amankan Wanita Penampung PMI Ilegal

26 Januari 2021

Batam, 270 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan seorang wanita berinisial NA pada Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 Wib. NA diamankan di Perumahan Glory Blok A-3 No. 05, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, karena diduga menampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Dari rumah tersebut polisi juga berhasil mengamankan enam calon pekerja migran berinisial RS (50), EL (44),DC (21), ND (43), LM (30) dan HS (21). Keenamnya berasal dari daerah Sumatera.

“Informasinya, mereka akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP Imran, pada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa, 26 Januari 2021.

Menurut AKBP Imran, dalam merekrut calon pekerja migran tersebut, NA mengiming-imingi para calon pekerja migran dengan gaji yang besar di luar negeri. Setelah calon pekerja migran tergiur dengan iming-imingnya, masing-masing calon pekerja migran kemudian dimintai uang sebesar Rp10 juta. NA berdalih, uang itu akan digunakan untuk mengurus dokumen dan persyaratan keberangkatan para calon pekerja migran untuk bekerja ke luar negeri. Keenam calon PMI itu rencananya akan diberangkatkan NA ke Malaysia.

Berita Lain

Peserta Jamselinas ke-12 Batam, memadati Dataran Engku putri Batam Center

BP Batam menandatangani uji coba E-Ticketing untuk pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur

Batam menjadi tuan rumah dalam Pelaksanaan Jamselinas XII

Rempang Eco-City Bakal Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi

Selain mengamankan NA dan menyelamatkan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit telepon genggam dan enam buah paspor. Atas perbuatannya NA dijerat Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi ahli dan berkoordinasi dengan BP2MI/ P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya,” ujar Imran

Berita Lain

OJK menjawab perihal spin off UUS menjadi BUS, yang disebut kewajiban bila mengacu UU PPSK. (Foto: Ist/ Dok.Bisnis).

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

21 Juli 2023
HMS Coffee di kawasan Batam Centre, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

HMS Coffee: Menghadirkan Keajaiban Kopi dalam Tiap Cangkirnya

20 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS