Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan seorang wanita berinisial NA pada Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 Wib. NA diamankan di Perumahan Glory Blok A-3 No. 05, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, karena diduga menampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.
Dari rumah tersebut polisi juga berhasil mengamankan enam calon pekerja migran berinisial RS (50), EL (44),DC (21), ND (43), LM (30) dan HS (21). Keenamnya berasal dari daerah Sumatera.
“Informasinya, mereka akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP Imran, pada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa, 26 Januari 2021.
Menurut AKBP Imran, dalam merekrut calon pekerja migran tersebut, NA mengiming-imingi para calon pekerja migran dengan gaji yang besar di luar negeri. Setelah calon pekerja migran tergiur dengan iming-imingnya, masing-masing calon pekerja migran kemudian dimintai uang sebesar Rp10 juta. NA berdalih, uang itu akan digunakan untuk mengurus dokumen dan persyaratan keberangkatan para calon pekerja migran untuk bekerja ke luar negeri. Keenam calon PMI itu rencananya akan diberangkatkan NA ke Malaysia.
Selain mengamankan NA dan menyelamatkan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit telepon genggam dan enam buah paspor. Atas perbuatannya NA dijerat Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi ahli dan berkoordinasi dengan BP2MI/ P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya,” ujar Imran