Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dibekuk Polda Kepri pada Selasa, 9 Februari 2021 dini hari.
Dua orang pelaku tersebut yakni J (22) dan AF (26). Dua orang pelaku itu melakukam aksinya dengan menyamar sebagai seorang penumpang taxi online.
Eri yang merupakan korban berprofesi sebagai supir taxi online. Kejadian tersebut berawal dari kedua pelaku yang melakukan pemesanan jasa tarnsportasi online melalui aplikasi maxim.
Korban yang menerima pesana langsung menjemput pelaku di wilayah Sengkuang, sesuai dengan titik penjemputan di aplikasi tersebut.
Pelaku pun diantar ke Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa yang sesuai dengan titik tujuan di aplikasi. Namun, ketika mobil belum sampai pada titik tujuan, sekitar jam 21.30, para pelaku minta untuk diturunkan.
Mobil berhenti di Samping Panti Rehabilitasi Sosial, Sambau. Kedua pelaku tiba-tiba langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan memukuli korban pada bagian wajah hingga babak belur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata.
Pasca kejadian, korban pun langsung membuat laporan ke Polda Kepri. “Setelah kita terima laporan, tim dari Jatarnas langsung merespon cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Kos-kosannya di wilayah Batu Merah,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam koferensi pers pada Selasa, 9 Februari 2021.
Harry mengatakan, dalam penangkapan tersebut, Polisi juga turut mengamankan barang bukti beruapa, satu buah dompet milik korban di dalamnya terdapat tiga buah kartu ATM dari tiga bank berbeda. Satu helai kaos warna hitam, satu kaos warna hitam berkerah.
Polisi juga mengamankan satu utas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 sentimeter, yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban, serta satu helai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban.
Menurut Harry, dalam upaya melakukan pengungkapan, pihak petugas mendapatkan perlawanan dari pelaku bernama Andi Firdaus.
“Dia mencoba melarikan diri, jadi kita lakukan tindakan tegas terukur,” katanya.
Harry mengatakan, salah satu tersangka bernama Andi Firdaus adalah residivis dalam kasus yang sama. Di mana yang bersangkutan mendapatkan hukuman vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 dari rutan.
“Terhadap kedua tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun,” tutupnya.