Polisi membongkar kasus penipuan penawaran lelang mobil murah yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan. Pelakunya adalah seorang narapidana yang mengendalikan semua kejahatannya dari dalam penjara.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pelaku berinisial RW, merupakan tahanan lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara. Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan seorang korban ke Polda Kepri.
“Kasus penipuan ini terjadi pada 3 Agustus 2020, dan dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara,” kata Nugroho Agus dalam siaran pers yang diterima HMS, 2 Februari 2021.
Dia menceritakan, modus yang dipakai tersangka adalah menyamar sebagai teman semasa sekolah korban. Waktu itu, tersangka menawarkan korban berbagai macam mobil lelang dari KPKNL dengan harga dibawah pasaran.
Korban langsung terperdaya, dan tertarik untuk membeli mobil merek Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp170 juta, ditambah dengan iming-iming potongan harga sebesar 10 persen.
“Untuk mengikuti proses lelang tersebut korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp163 juta, dengan 4 kali tahap pengiriman melalui Mobile Banking Mandiri,” katanya.
Korban yang tidak sadar sedang ditipu melakukan pembayaran yang diminta tersangka. Kemudian atas pembayaran tersebut korban menerima foto surat tanda nomor kendaraan Mobil Toyota Rush dari tersangka. Dia baru sadar telah ditipu, setelah melakukan pengecekan secara online.
“Korban melakukan pengecekan dan ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif,” kata dia.
Karena merasa telah tertipu ratusan juta rupiah, akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Kepri. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan barulah diketahui kalau pelaku penipuan ternyata lokasinya berada di penjara.
Mirisnya, dari tangan pelaku RW, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dan dua buah kartu sim, yang seperti diketahui termasuk barang ilegal dipunyai oleh seorang berstatus sebagai narapidana.
Atas kejadian ini, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,- Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan Pidana Penjara Paling Lama 12 tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00,” kata Nugroho.