Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau membuka kesempatan bagi warga untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran dilakukan secara online dan dibuka mulai tanggal 31 Mei sampai 21 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, dibukanya lowongan pekerjaan bagi warga ini berdasarkan rujukan dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
″Pendaftaran dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021,″ kata Harry Goldenhardt dalam siaran persnya, 3 Juni 2021.
Dia mengatakan, setidaknya ada enam formasi jabatan yang dibutuhkan tahun ini dengan tenaga kerja sebanyak sembilan orang antara lain: dokter gigi (cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang; dokter gigi (umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang; dan teknisi elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang.
“Untuk tenaga teknis meliputi pengelola data (umum) D-III Teknik Informatika /D-III Komputer sebanyak 3 orang, pengelola data (disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang, dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang,” katanya.
Bagi warga yang berminat bekerja di lingkungan Polri, adapun persyaratan umumnya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/Anggota TNI/Polri;
6. Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.