Kepolisan Daerah Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 kilogram pada Senin, 8 Februari 2021.
Dalam pemusanahan tersebut juga hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM).
Barang bukti yang dimusahkan didapatikan dari empat orang tersangka yang sudah berhasil diamankan oleh Polda Kepri sepanjang bulan Januari lalu, yaitu dari tersangka berinisial N, MD, MY dan M.
Barang bukti tersebut juga berasal dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, Pertama di Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Kedua di Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei. Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Ketiga di dalam lemari dan Gudang Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Terakhir di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepri, Brigjen Pol Darmawan yang juga memimpin pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari tiga Laporan Polisi, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Total semua hampir 47 kilogram,” kata Darmawan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, barang yang dimusahkan merupakan pengungkapan kasus pada tanggal 17-18 Januari 2021.
“Ini dari tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH, yang dulu kita amankan dengan jumlah barang bukti 46 kilogram. Berikutnya barang bukti dari tersangka Inisial M alias D yang berhasil diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 januari 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.