Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran yang menewaskan 41 warga binaan (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten.
“Ada 20 saksi, itu bisa berkembang. Ada petugas yang jaga di klaster pertama dan klaster kedua yang berada di sekitar situ, serta yang ketiga adalah penghuni tempat terjadinya TKP kebakaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirkrimum PMJ), Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu, 8 September 2021.
Diungkapkan, kini petugas Puslabfor, Polri sedang melakukan penyelidikan. Hasil sementara, ditemukan adanya potongan kabel yang menyebabkan kortsleting listrik.
“Titik apinya satu. Di dalam titik api itu ada kabel-kabel yang terbuka dan lain sebagainya. Apakah terbukanya itu menjadi penyebab atau sebab terjadinya hubungan pendek (listrik) Ini yang perlu diuji,” katanya.
“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap hasil barang yang dikumpulkan itu akan dianalisa di Labfor secara laboratoris, untuk menyatakan apakah itu merupakan sebab atau apakah itu merupakan akibat kabel terbakar. Apa penyebabnya?,” katanya.
Hal lain yang didalami kemungkinan adanya dugaan terjadi tindak pidana, pada tragedi yang terjadi Rabu dinihari itu. “Maka kita mengumpulkan alat bukti di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium,” katanya.
Dirkrimum PMJ ini juga mengatakan, kini potongan kabel tersebut dibawa petugas Labfor untuk dilakukan penelitian.
“Kemudian dari hasil olah TKP ada beberapa yang kita bawa antara lain kabel-kabel, beberapa alat listrik dan saluran instalasi. Kemudian dari hasil TKP disimpulkan titik apinya satu. Titik api bersumber di satu titik di atas balik plafon. Plafonnya terbuat dari bahan triplek yang mudah terbakar,” kata Tubagus.
Hingga kini jenazah ke 41 napi korban kebakaran tersebut sedang diidentifikasi di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.