Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polda Metro Jaya adakan Konperensi Pers tentang kejahatan WNA lakukan pemerasan gunakan modus sarana telepon.

Polda Metro Jaya Tangkap 48 WNA Komplotan Pemeras dengan Modus Penyebaran Konten Seksual

14 November 2021

Nasional, 250 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 48 warga negara asing atas tindak kejahatan dengan modus penyebaran konten seksual menggunakan sarana telepon. Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut 48 tersangka komplotan ini berasal dari dua negara, yakni China dan Vietnam.

“48 tersangka yang berhasil kita amankan dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan empat perempuan,” katanya kepada pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 November 2021.

Menurut Yusri, tiga TKP tersebut adalah Ruko di Jalan Cengkeh Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.

Berita Lain

LDA Disepakati, SKK Migas Sebut Gas Masela Ludes Terjual

Menhan Tinjau Latsarmil ASN di Markas Korps Marinir Cilandak

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, modus para tersangka diawali dengan mencari target melalui aplikasi dating atau pencari jodoh.

“Selanjutnya korban berkenalan, ketika sudah dekat, mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain sebagainya,” katanya.

Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah disitu mereka (pelaku) melakukan pengancaman.

“Apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku, maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan,” katanya.

Auliansyah menyebut, pihaknya masih mendalami kasus kejahatan telepon tersebut, sebab para tersangka baru diamankan pada Jumat, 12 November 2021 malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka juga berasal dari China dan Taiwan.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS