Polisi mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial YT (49), PW (24), SA (21) dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan/curat (bobol berangkas) di Perumahan Villa Diamon, Tiban Baru, Sekupang, Kota Batam, Selasa 09 Maret 2021.
Sebelumnya, korban dengan inisial BM yang baru saja pulang dari pertemuan terkait pekerjaan, mendapati rumahnya telah ramai didatangi orang setelah dibobol pada Senin, 8 Maret 2021. BM melihat kondisi rumahnya sudah berantakan dan langsung melapor ke pihak polisi.
Barang-barang yang hilang adalah uang tunai sebesar Rp60.000.000 dan perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin 23 karat beserta surat-surat pembelian emas dengan total kurang lebih Rp90.000.000 serta satu unit handphone merek Samsung A30.
Pukul 02.30 polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di parkiran Top 100 Batu Aji. YT menjadi pelaku pertama yang berhasil diamankan sebelum akhirnya dua rekannya SA dan PW juga ditangkap setelah dilakukan pengembangan.
Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa uang tunai sejumlah Rp19.200.000, 2 buah linggis, 2 unit handphone Nokia, 2 bilah pisau, 1 buah keris, 1 buah obeng, 1 buah berangkas.