Seorang pria pelaku penyebar berita hoaks dan sara melalui media sosia Twitter diamankan Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu, 12 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pelaku diketahui berinisial MK dan saat ini sudah dibawa ke Polda Kepri untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, 12 Mei 2021.
“Kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten yang diunggah pada 8 Mei 2021, jam 15.43 WIB, oleh akun Twitter pelaku Inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan diketahui juga bahwa akun Twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt pada Kamis, 13 Mei 2021.
Dalam unggahan pelaku, ia membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.
“Sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Kombes Pol Teguh Widodo.