Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Seorang pria pelaku penyebar berita hoaks dan sara melalui media sosia Twitter diamankan Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu, 12 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang.

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoaks dan Sara

14 Mei 2021

Kepri, 237 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang pria pelaku penyebar berita hoaks dan sara melalui media sosia Twitter diamankan Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu, 12 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pelaku diketahui berinisial MK dan saat ini sudah dibawa ke Polda Kepri untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, 12 Mei 2021.

“Kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten yang diunggah pada 8 Mei 2021, jam 15.43 WIB, oleh akun Twitter pelaku Inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan diketahui juga bahwa akun Twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt pada Kamis, 13 Mei 2021.

Dalam unggahan pelaku, ia membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Berita Lain

Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.

“Sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Kombes Pol Teguh Widodo.

Berita Lain

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besa

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besar

23 Agustus 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (kanan) dan Menteri Energi dan Ilmu Pengetahuan & Teknologi Singapura, Tan See Leng memperlihatkan naskah MOU usai ditandatangani di Kantot ESDM, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025. (Foto: Ist./ esdm.go.id).

Indonesia – Singapura Sepakat Bangun Kawasan Industri Hijau di Kepri

15 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS