Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Seorang pria pelaku penyebar berita hoaks dan sara melalui media sosia Twitter diamankan Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu, 12 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang.

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoaks dan Sara

14 Mei 2021

Kepri, 237 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang pria pelaku penyebar berita hoaks dan sara melalui media sosia Twitter diamankan Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu, 12 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pelaku diketahui berinisial MK dan saat ini sudah dibawa ke Polda Kepri untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, 12 Mei 2021.

“Kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten yang diunggah pada 8 Mei 2021, jam 15.43 WIB, oleh akun Twitter pelaku Inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan diketahui juga bahwa akun Twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt pada Kamis, 13 Mei 2021.

Dalam unggahan pelaku, ia membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Berita Lain

PT Merah Putih Shipyard Batalkan Kerja sama dengan PT Tri Graha Powerindo Energi

Li Claudia Chandra Serahkan Bantuan Tunai kepada Lansia

Hadiri Undangan Networking Dinner Bersama Delegasi Kementerian dan Pengusaha Jerman

89 KK Warga Rempang Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.

“Sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Kombes Pol Teguh Widodo.

Berita Lain

upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk sejumlah posisi penting di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri. (Foto: Ist./Kejati Kepri).

Kajati Lingga Pindah Tugas ke Lamongan

20 Juni 2024
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Jumat di Pelabuhan Pantai Indah Kelurahan Kijang Kota Wilayah Hukum Polsek Bintan Timur, Jumat, 22 Maret 2024. (Foto: Humas Polres Bintan).

Kapolres Bintan Laksanakan Jumat Curhat Sekaligus Pemberian Paket Sembako Kepada Masyarakat Bintan Timur

23 Maret 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS