Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polisi menangkap pelaku vandal di terowongan Pelita Batam.

Polisi Amankan Pelaku Vandalisme di Terowongan Pelita

9 November 2021

Batam, 265 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Dua pelaku vandalisme karya mural Festival Mural Polda Kepulauan Riau pada, Minggu, 31 November 2021 lalu, berhasil diamankan pihak kepolisian. Aksi vandal itu terjadi bahkan sehari setelah festival mural selesai dilaksanakan.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, mengatakan, dua pelaku diamankan oleh dua masyarakat yang sedang melintas di Terowongan Pelita. Menurut keterangan saksi, pelaku berjumlah enam orang. Namun, saat hendak diamankan enam pelaku lainnya kabur.

“Keenam pelaku diketahui mengendarai sepeda motor saat beraksi. Saksi juga sempat menegur aksi keenam pelaku sebelum memilih pergi melanjutkan perjalanannya dari arah Nagoya menuju Batam Center,” katanya dalam siaran pers yang diterima HMS, Selasa, 9 November 2021.

Budi menambahkan, dua warga yang sebelumnya menegur aksi vandalisme itu akhirnya memutuskan kembali lagi ke Terowongan Pelita. Setibanya di sana, empat pelaku terlihat sudah pergi dan tersisa dua pelaku lain berinisial RA (24) dan MA (19) yang sedang mencoret tembok terowongan.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

“Saat ditemui oleh saksi, pelaku berinisial RA, sedang mencoret dinding dengan menggunakan cat pilox warna hitam sedang membuat tulisan “Jokowi is” sedangkan pelaku yang bernama MA sedang berdiri di sampingnya. Melihat kedatangan saksi, kedua pelaku kemudian berusaha melarikan diri, dengan menggunakan sepeda motor yang mereka tumpangi tetapi malah terjatuh. Keduanya lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja,” katanya.

Budi juga mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya lalu mengamankan empat terduga pelaku lain berinisial NP, GS, IK, dan AL. Dua di antaranya diketahui positif menggunakan narkotika.

“Namun, saat ini keempat terduga pelaku ini masih berstatus sebagai saksi. Atas perbuatannya kedua pelaku tadi dikenakan pasal 6 Ayat (1) huruf K Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda 25 juta,” kata Budi.

(Kontributor HMS, SIR)

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS