Polisi berhasil membekuk pelaku jambret pada Selasa, 9 Februari 2021. Pelaku yang diketahui melakukan aksinya tersebut dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz di jalan raya Sengkuang, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan, Batu Ampar, Kota Batam.
Pelaku yang diketahui berinisial EV (25) mengambil dengan paksa sebuah telepon genggam bermerek Realme C15.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Korban saat itu sedang jalan menggunakan sepeda motor bersama temannya menuju ke arah Tanjung Sengkuang, Perumahan Persero. Kemudian datang dua orang laki-laki tidak dikenal menghampiri korban dan langsung mengambil telepon genggamnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dan dikejar oleh korban.
Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Korban lalu berteriak dan meminta bantuan kepada warga sekitar. Para warga langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Batu Ampar.
Tak lama kemudian, pihak Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Abid Uais Al-Qarni AZIZ, datang dan membawa orang tersebut ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kejadian tersebut, satu orang laki laki (pelaku) berhasil diamankan dan teman pelaku diduga melarikan diri. Adapun kerugian yang dialami korban sebesar Rp2.1 juta, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah telepon genggam merek Realme C15 berwarna silver menggunakan softcase warna kuning dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BP 2193 FJ.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Iya benar, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” katanya dalam siaran pers yang diterima HMS pada Rabu, 10 Februari 2021.