Selasa, 31 Maret 2021, menjadi hari paling nahas bagi Rohayana Yusuf. Pemuda berusia 25 tahun itu tak sadar jasa pembuatan ijazah palsu yang dia jalankan sudah terendus oleh polisi. Alhasil, dia ditangkap ketika hendak mengantarkan dokumen pesanan pelanggannya di Kelurahan Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Polisi pun akhirnya berhasil membongkar praktik ilegal yang sudah delapan bulan belakangan ini ia tekuni. Dia ditangkap bersama barang bukti dua lembar ijazah tiruan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Batam. Dalam praktiknya, pelaku mematok harga Rp500 sampai Rp700 ribu per lembar ijazah dan selama beroperasi dia sudah memalsukan puluhan dokumen.
“Selama ini tersangka mencari pelanggan dengan mengiklankan jasanya melalui media sosial,” kata Kapolsek Lubuk Baja, AKP Nanda Satria dalam siaran pers yang diterima HMS, 1 April 2021.
Terungkapnya kasus ini juga lantaran pelaku kurang teliti menuliskan tahun kelulusan pada ijazah yang dia tiru. Ceritanya, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 mendapat informasi dari sebuah perusahaan yang curiga atas ijazah seorang pelamar kerja yang melampirkan ijazah sekolahnya terbitan tahun 1995, padahal sekolahnya baru berdiri tahun 2007.
“Mengetahui adanya praktik atau kegiatan pemalsuan dokumen ijazah yang membawa nama sekolah sehingga dapat menimbulkan kerugian dan mencoreng nama baik sekolah, kemudian selaku kepala sekolah ia membuat laporan polisi,” katanya. Atas dasar itulah pelaku ditangkap.
Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya diketahui pula kalau selama melancarkan aksinya pelaku ternyata tidak sendiri, melainkan dibantu oleh rekannya yang bernama Herjunot. Polisi pun kini sedang memburu rekannya itu dan menetapkan statusnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kasus ini masih akan terus didalami dan pelaku saat ini tengah mendekam di Mapolsek Lubuk Baja. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) dan atau 264 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.