Sejumlah massa dari Perkumpulan Masyakarat Flores Nusantara dibubarkan polisi saat menyiapkan kegiatan pengukuhan organisasi masyakarat tersebut di kawasan Welcome to Batam, Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 19 Maret 2021. Selain karena dianggap tidak mengantungi izin, kegiatan yang bakal digelar, Sabtu, 20 Maret 2021 itu pun dinyatakan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Proses pembubaran itu akhirnya berujung bentrok antara petugas kepolisian dengan sejumlah massa yang mengaku sebagai penyelenggara kegiatan. Empat orang bahkan turut diamankan polisi karena dianggap sebagai provokator.
Dewan Pembina Perkumpulan Masyakarat Flores Nusantara, Andi Kusuma, mengatakan, polisi harusnya bersikap objektif dalam membubarkan massa. Menurutnya, pihak kepolisian tidak memiliki dasar dalam pembubaran yang berujung bentrok sore itu.
“Untuk kegiatan pengukuhan besok kami sudah mengantungi izin dari Intelkan Polresta Barelang, jadi kenapa dibubarkan?,” katanya.
Menurutnya, jika pembubaran dilakukan karena alasan Covid-19, mengapa hal itu tidak diterapkan pada kegiatan lain seperti resepsi pelantikan Wali Kota dan Wali Kota Batam beberapa waktu lalu. Andi juga mengaku heran jika pihaknya dituding bakal memunculkan potensi bentrok jika kegiatan itu dilaksanakan.
“Alasan itu kan aneh. Kalau memang ada potensi bentrok, pihak kepolisian harusnya bisa melihat orang-orang yang datang nanti saat acara. Silakan tangkap kalau memang melanggar hukum, yang kami lakukan tidak demikian,” kata Andi.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, pembubaran itu dilakukan lantaran pihaknya menerima adanya laporan masyakarat tertentu bakal melakukan pelantikan pengurus, dan akan dihadiri massa sebanyak 500 hingga 1000 orang. Selain itu, kata dia, pihak BP Batam selaku pemilik lahan di kawasan itu juga mengatakan kegiatan yang bakal digelar Perkumpulan Masyakarat Flores Nusantara tidak mengantungi izin.
“Karena tidak ada izin maka pihak BP Batam menurunkan petugas Ditpam untuk mencopot sejumlah tenda yang ada. Untuk menghindari gesekan, maka kami datang ke sini,” kata Lulik.
Menurutnya, penyelenggara acara itu tidak peka dengan kondisi Batam saat ini yang masih belum bebas dari Covid-19. Lulik menjelaskan, pembubaran juga dilakukan serta sempat berujung ricuh lantaran terjadi pemukulan terhadap anggotanya.
“Ada empat orang yang diamankan karena memukul petugas. Kami datang ke sini kan berdasakan undang-undang yang berlaku, kalau memukul petugas pasti ada konsekuensinya,” katanya.
Lulik juga mengatakan, sah-sah saja pihak Perkumpulan Masyakarat Flores Nusantara mengklaim mengantungi izin menyelenggarakan acara. Namun, hal itu dibantahnya dan ia dengan tegas akan menindak orang yang mengeluarkan izin tersebut.
“[pembubaran] Ini jelas kami tegal lurus mengikuti perintah pimpinan, selama pandemi tidak mengeluarkan surat izin [untuk kerumunan]. Yang kedua, kegiatan yang menimbulkan konflik tidak akan diberikan rekomendasi apalagi izin, terserah mereka mau berdalih seperti apa,” katanya.