Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, melimpahkan kasus temuan minuman alkohol dan barang campuran yang disita dari kapal cepat SB Apolo ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal tersebut dilakukan karena barang yang diamankan terbukti merupakan barang selundupan.
“Sudah dilimpahkan ke BC [Bea dan Cukai], kasusnya dia melanggar Undang-undang Kepabeanan,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim, kepada HMStimes.com, 27 Januari 2020.
Dia menjelaskan, pelimpahan dilakukan karena perkara kepabeanan hanya Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penyidikan. Tugas pihaknya selesai setelah berhasil menangkap kemudian menggiring kapal itu dari tengah laut menuju pangkalan dermaga Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang.
“Kita tangkap tangan, kita cek barang-barangnya, ternyata tidak ada barang yang berbahayalah [narkoba],” kata Nulhakim. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada DJBC berupa: 31 koli barang campuran, 55 case mikol kaleng merek Tiger, 5 kardus Chivas Regal 12, dan 5 kardus Red Label.
Nulhakim mengatakan, hasil pemeriksaan awal tiga orang pelaku yang ditangkap mengaku kepada petugas, barang-barang itu dibeli di Batam dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Ketika ditanyakan apakah di Batam mereka punya gudang penyimpanan sendiri, yang digunakan untuk menyimpan dan melangsir barang-barang.
“Mereka ngakunya beli di Batam [pengakuan pelaku]. Modusnya dikirim bersamaan dengan barang-barang paket. Tidak ada gudang di Batam,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Kota Batam, Undani mengatakan, kasus langsung ditangani oleh DJBC pusat. Dia memberikan bocoran, kalau dari kasus ini ada pengungkapan yang lebih besar.
“Ada pengungkapan besar, tapi dihendel sama Humas pusat. Akan ada press release di pusat. Nanti kami infokan kalau sudah turun ke kami.” kata Undani kepada HMS pada Rabu, 27 Januari 2021.
Sebagai informasi, minuman beralkohol ilegal yang diduga berasal dari Malaysia ini ditangkap Baharkam Polairud Mabes Polri di perairan Pulau Saloko, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, satu nakhoda berinisial IS dan dua orang anak buah kapal (ABK) berhasil diamankan.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas patroli air mendapati pelayaran sebuah kapal cepat yang mesinnya sudah dimodifikasi dengan tidak wajar.