Polisi menangkap dua spesialis pencuri kendaraan bermotor berinisial AR dan DG yang beraksi di beberapa lokasi di Batam, Kepulauan Riau. Ditangkapnya dua pelaku itu pun merupakan langkah awal polisi dalam menanggapi maraknya laporan kasus pencurian.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, mengatakan, terdapat empat Laporan Polisi sepanjang Juli hingga Agustus 2021 terkait motor yang hilang. Para korban umumnya menceritakan hal yang sama saat melapor ke polisi saat sepeda motor mereka hilang. Yaitu sepeda motor diparkir di depan malam hari dengan kondisi terkunci, lalu pada esok harinya kendaraan mereka raib.
“Pelaku mengaku telah beraksi sebanyak sembilan kali. Namun, dengan banyaknya laporan yang kami terima, hal ini akan kami kembangkan lagi. Saat ini masih ada dua orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya dalam konfrensi pers, Rabu, 25 Agustus 2021.
Jefri menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk modus operandi, kata dia, pelaku biasanya mengintai rumah yang pagar yang tidak terkunci. Lalu dengan bermodal kunci T modifikasi, pelaku merusak kontak sepeda motor korban.
“Dari dua pelaku ini, turut diamankan tujuh unit kendaraan bermotor berbagai merk, satu kunci pas dengan bentuk segitiga, satu buah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, satu buah kunci dengan ukuran 17 berwarna silver, dan satu unit handphone warna silver,” katanya.
Dia kemudian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB. Seluruh proses itu pun tidak dipungut biaya.