Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan dua tersangka pencurian dengan kekerasan di Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 17 Oktober 2021 kemarin. Satu dari dua tersangka berinisial HS diketahui masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan, mengatakan, aksi kejahatan itu dikepalai oleh AA (20). Dari aksi keduanya, menyebabkan korban berinisial EA bahkan meninggal dunia.
“Korban meninggal lantaran mengalami kecelakaan saat berusaha mengejar dua tersangka ini, kata Reza, Senin, 18 Oktober 2021.
Dia menjelasakan, aksi jambret itu terjadi saat kedua tersangka berkendara dari Baloi Kolam tengah menuju kawasan Windsor, Nagoya. Saat melintas di sekitar Sei Panas, tersangka melihat korban yang berbonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor.
“Dua tersangka tergerak melakukan penjambretan saat melihat korban berkendara sembari memegang handphone. Setelah berhasil menjabret keduanya lalu kabur tetapi tidak menduga korban sempat mengejar sebelum akhirnya kehilangan kendali. Korban meninggal setelah terjatuh dan terseret di aspal, serta kepala korban langsung menghantam pohon,” katanya.
Sementara itu, kedua korban lainnya juga dibantu warga dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Satu korban lain kondisinya kritis dan korban lain hanya mengalami luka ringan.
Para tersangka ini sendiri berhasil diamankan setelah pihak kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai dari korban selamat.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Kontibutor HMS, SIR)