Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polisi saat menggelar konferensi pers peristiwa pencurian dan kekerasan di Batam. (Foto: SIR)

Polisi Menangkap Jambret di Batam yang Menewaskan Korbannya

18 Oktober 2021

Batam, 218 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan dua tersangka pencurian dengan kekerasan di Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 17 Oktober 2021 kemarin. Satu dari dua tersangka berinisial HS diketahui masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan, mengatakan, aksi kejahatan itu dikepalai oleh AA (20). Dari aksi keduanya, menyebabkan korban berinisial EA bahkan meninggal dunia.

“Korban meninggal lantaran mengalami kecelakaan saat berusaha mengejar dua tersangka ini, kata Reza, Senin, 18 Oktober 2021.

Dia menjelasakan, aksi jambret itu terjadi saat kedua tersangka berkendara dari Baloi Kolam tengah menuju kawasan Windsor, Nagoya. Saat melintas di sekitar Sei Panas, tersangka melihat korban yang berbonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

“Dua tersangka tergerak melakukan penjambretan saat melihat korban berkendara sembari memegang handphone. Setelah berhasil menjabret keduanya lalu kabur tetapi tidak menduga korban sempat mengejar sebelum akhirnya kehilangan kendali. Korban meninggal setelah terjatuh dan terseret di aspal, serta kepala korban langsung menghantam pohon,” katanya.

Sementara itu, kedua korban lainnya juga dibantu warga dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Satu korban lain kondisinya kritis dan korban lain hanya mengalami luka ringan.

Para tersangka ini sendiri berhasil diamankan setelah pihak kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai dari korban selamat.

Kini atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Kontibutor HMS, SIR)

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS