Polisi menangkap seorang pemuda usia 18 tahun yang mencuri sepeda motor di Mega Legenda, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap saat mencoba menjual barang curiannya melalui media sosial Facebook.
Dalam pengungkapan kasus ini Polsek Sei Beduk bekerja sama dengan Polsek Batam Kota. Berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa ada yang menjual sepeda motor tanpa surat-surat. Polisi pun memancing pelaku untuk melakukan Cash On Delivery atau pembayaran tatap muka di Kawasan Tanjung Piayu.
“Setelah bertemu Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Doddy Basyir dalam siaran persnya, 1 Oktober 2021.
Petugas menginterogasi pelaku. Dari situ barulah ketahuan kalau motor yang dijual adalah hasil curian pelaku bersama temannya di Mega Legenda. “Kemudian Unit Opsnal meminta menunjukkan di mana keberadaan temannya, tetapi setelah dicari sampai ke Batu Merah, temannya tidak ketemu,” kata dia. Status teman pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Petugas akhirnya berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota. Di sana ternyata sudah ada laporan polisi terkait kehilangan motor yang dibawa dan hendak dijual pelaku itu. Motor itu dicuri pelaku pada 29 September 2021.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.