Kamis, 15 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku pengeroyokan petugas Bea Cukai Batam. Foto: Humas Polresta Barelang

Polisi Menangkap Satu Pelaku Pengeroyokan Petugas Bea Cukai Batam

7 September 2021

Batam, 212 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi berhasil mengamankan satu pelaku pengeroyokan dua petugas Bea Cukai Kota Batam, Kepulauan Riau. Pria berinisial T (38) itu ditangkap empat hari setelah kelompoknya melakukan penyerangan dan merampas puluhan dus barang bukti rokok.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, mengatakan, pelaku ditangkap pada 3 September 2021, di seputaran Punggur, Kecamatan Nongsa. Ciri-cirinya berhasil teridentifikasi melalui video rekaman amatir warga saat kejadian.

“Tim berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andri dalam siaran persnya, 6 September 2021.

Ia menjelaskan, penyerangan terjadi pada hari Selasa sore, 31 Agustus 2021. Bermula dari dua petugas Bea Cukai Batam yang mendapat informasi tentang adanya kegiatan bongkar muat barang-barang ilegal di Perumahan Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota.

Berita Lain

PT Merah Putih Shipyard Batalkan Kerja sama dengan PT Tri Graha Powerindo Energi

Li Claudia Chandra Serahkan Bantuan Tunai kepada Lansia

Hadiri Undangan Networking Dinner Bersama Delegasi Kementerian dan Pengusaha Jerman

89 KK Warga Rempang Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Ceritanya, saat petugas hendak mengamankan barang bukti tiba-tiba datang sekolompok orang tak dikenal melakukan perlawanan dan meminta puluhan dus yang sudah dimuat di dalam lori oleh petugas agar dikembalikan. Keributan pecah saat itu juga.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka memar di kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri. Kemudian saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan,” katanya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. “Pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.

Berita Lain

Logo hari jadi Kota Batam ke-195 tahun. (Foto: Diskominfo).

Hari Jadi Kota Batam ke-195 Akan Diperingati Pada 18 Desember 2024

2 Desember 2024
Simbol Pemerintah Kota Batam. (Foto: Ilustrasi/Ist).

Harapan Bagi Pemenang Pilkada

26 November 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS