Polisi berhasil mengamankan satu pelaku pengeroyokan dua petugas Bea Cukai Kota Batam, Kepulauan Riau. Pria berinisial T (38) itu ditangkap empat hari setelah kelompoknya melakukan penyerangan dan merampas puluhan dus barang bukti rokok.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, mengatakan, pelaku ditangkap pada 3 September 2021, di seputaran Punggur, Kecamatan Nongsa. Ciri-cirinya berhasil teridentifikasi melalui video rekaman amatir warga saat kejadian.
“Tim berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andri dalam siaran persnya, 6 September 2021.
Ia menjelaskan, penyerangan terjadi pada hari Selasa sore, 31 Agustus 2021. Bermula dari dua petugas Bea Cukai Batam yang mendapat informasi tentang adanya kegiatan bongkar muat barang-barang ilegal di Perumahan Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota.
Ceritanya, saat petugas hendak mengamankan barang bukti tiba-tiba datang sekolompok orang tak dikenal melakukan perlawanan dan meminta puluhan dus yang sudah dimuat di dalam lori oleh petugas agar dikembalikan. Keributan pecah saat itu juga.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka memar di kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri. Kemudian saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan,” katanya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. “Pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.