Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku pengeroyokan petugas Bea Cukai Batam. Foto: Humas Polresta Barelang

Polisi Menangkap Satu Pelaku Pengeroyokan Petugas Bea Cukai Batam

7 September 2021

Batam, 212 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi berhasil mengamankan satu pelaku pengeroyokan dua petugas Bea Cukai Kota Batam, Kepulauan Riau. Pria berinisial T (38) itu ditangkap empat hari setelah kelompoknya melakukan penyerangan dan merampas puluhan dus barang bukti rokok.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, mengatakan, pelaku ditangkap pada 3 September 2021, di seputaran Punggur, Kecamatan Nongsa. Ciri-cirinya berhasil teridentifikasi melalui video rekaman amatir warga saat kejadian.

“Tim berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andri dalam siaran persnya, 6 September 2021.

Ia menjelaskan, penyerangan terjadi pada hari Selasa sore, 31 Agustus 2021. Bermula dari dua petugas Bea Cukai Batam yang mendapat informasi tentang adanya kegiatan bongkar muat barang-barang ilegal di Perumahan Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Ceritanya, saat petugas hendak mengamankan barang bukti tiba-tiba datang sekolompok orang tak dikenal melakukan perlawanan dan meminta puluhan dus yang sudah dimuat di dalam lori oleh petugas agar dikembalikan. Keributan pecah saat itu juga.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka memar di kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri. Kemudian saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan,” katanya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. “Pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.

Berita Lain

Ditjen Bea dan Cukai segel
empat yacht asing di Pantai Marina Jakarta Utara, karena dugaan penyalahgunaan fasilitas impor. (Foto: Ist./ merdeka.com).

Hasil Patroli HVG, Ditjen Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht

12 April 2026
Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS