Polisi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolresta Barelang, Kamis, 26 Agustus 2021. Barang haram seberat 717,24 gram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus.
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu didapat dari dua tersangka yang tertangkap di Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim dan di Perumahan Bida Asri, Kecamatan Nongsa, 29 Juli 2021.
“Penangkapan barang bukti keseluruhan dari 2 tersangka RM dan tersangka K sebanyak 758,24 gram, yang disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 37 Gram; untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 4 gram. Yang dimusnahkan adalah seberat 717,24 gram,” kata Lulik dalam siaran persnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, sangat mengapresiasi tangkapan narkotika oleh anggotanya ini. Menurut dia, tangkapan ini bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. “Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” kata Guntur dalam siaran persnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, diharap bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib.