Seorang ibu dengan inisial H (46) terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara jendela kamar yang telah dibuka, Jumat, 14 Mei 2021, sekitar pukul 04.15 WIB, di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Ia ketakutan, seorang pria berdiri di hadapannya dengan menodongkan sebilah pisau dan mengancamnya untuk diam.
Setelah memperoleh 1 buah gelang mutiara yang dikenakan korban, pria itu berjalan ke arah ruang tamu lalu mengambil 1 unit handphone merek Iphone 8 warna hitam milik anak korban yang sedang tertidur. Pelaku juga menarik gelang tangan emas yang dikenakan oleh anak korban, lalu menyuruh anak korban bergabung dengan ibunya di kamar korban.
Usai mendapatkan hasil rampasannya, pelaku pergi meninggalkan kamar korban dengan melewati jendela seperti awal pelaku memasuki rumah. Di luar rumah telah ada seseorang dengan mengendarai sepeda motor telah menunggu pelaku dan langsung pergi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.3 juta.
Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini kemudian ditangkap polisi di wilayah Batu Ampar, Kota Batam, Minggu, 16 Mei 2021, kemarin.
Jehan Irawan (22) dan Adrian Kurniawan (31), yang tinggal di Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang, berhasil diringkus. Tidak hanya mereka, Fransius Manurung alias Roy (22) dan Rafles (41), yang merupakan penadah hasil curian kedua pelaku, juga ikut diamankan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku, telah melakukan aksinya sebanyak lima sampai enam kali. Dan, hasil dari kejahatan pelaku dijualnya kepada Roy dan Rafles.
“Ketiga pelaku yakni Jehan, Adrian Kurniawan dan Rafles ini residivis kasus pencurian. Untuk Rafles ini merupakan residivis kasus pencurian di dalam dan luar negeri. Rafles pernah beraksi di Hongkong,” kata Arie Dharmanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Ditegaskan Arie, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, saat tengah dilakukan pengembangan.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti, yakni:
– 1 buah tas selempang warna hitam,
– 1 bilah Badik,
– 1 bilah Pisau lipat,
– 1 buah gunting Seng warna orange,
– 1 buah gunting kecil warna hitam,
– 1 buah obeng warna hitam,
– 1 unit Handphone merk Samsung J7 warna Hitam,
– 1 unit IPhone 8 warna hitam,
– 1 unit Handphone Xiaomi warna hitam,
– 1 unit Handphone Vivo warna biru,
– 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT warna biru, dan
– 1 unit motor Yamaha Jupiter warna merah-putih.
“Saat ini terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Arie.