Polda Kepulauan Riau tidak dapat memproses laporan pihak keluarga Friska Ginting (42), yang meninggal dunia saat pengusuran Pasar Induk Jodoh, Kota Batam, Senin kemarin. Alasannya, karena tidak memenuhi unsur pidana.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kesimpulan itu diambil setelah polisi dan keluarga melakukan gelar perkara bersama-sama.
“Penyidik sudah melakukan gelar bersama, dan hasilnya tidak ada unsur pidana,” kata Harry kepada HMS, Kamis, 29 Juli 2021.
Dia menjelaskan, meninggalnya korban juga tidak ada hubungan dengan penggusuran. Sebab, korban dinyatakan meninggal karena sakit. “Kami tidak menolak [laporan], karena seluruh laporan kami proses sampai dengan menggelar laporan tersebut,” katanya.
Pada Rabu 28 Juli 2021, kemarin, keluarga pedagang di Pasar Induk Jodoh, Friska Ginting (42), yang meninggal saat terjadi pembongkaran mendatangi Kantor Wali Kota Batam dan Kantor DPRD Kota Batam. Selain pihak keluarga, puluhan massa yang juga pedagang korban pembongkaran di Pasar Induk Jodoh juga turut terlibat dalam aksi tersebut. (baca: Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota Batam, Massa Bawa Jenazah Korban Pembongkaran Pasar).
Panahatan Nainggolan, salah satu pedagang, dalam orasinya mengatakan, mereka menuntut adanya pertanggungjawaban Pemko Batam atas meninggalnya Friska Ginting. Karena menurut dia, korban meninggal terkena serangan jantung setelah kaget melihat petugas yang mendadak datang melakukan pembongkaran.
(Romi Kurniawan, Kontributor HMS)