Polisi menangkap seorang bapak berumur 34 tahun, yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 15 tahun hingga hamil di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Batu Aji. Saat itu, ibu korban sempat terkecoh dengan pengakuan si anak gadisnya dan melaporkan pria yang tak bersalah ke pihak kepolisian.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Aji, Iptu Thetio mengatakan, kasus ini bermula dari kecurigaan si ibu korban yang mendapati kondisi tubuh anak gadisnya yang lemas seperti orang sedang hamil.
“Pelapor [ibu korban] mulanya meminta tolong kepada tetangganya menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban,” kata Iptu Thetio dalam keterangan pers yang diterima HMS, Senin, 1 Februari 2021.
Karena terus ditekan, korban akhirnya mengaku kalau dia memang sedang hamil, dan sudah jalan dua bulan. Satu nama yang dituduhkan oleh orang tuanya, langsung dia akui sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas kehamilan yang terjadi pada dirinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diperoleh keterangan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut bukanlah [menyebut nama orang yang dituduhkan], melainkan bapak tirinya. Korban takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam oleh bapak tirinya,” kata Thetio.
Mendapat pengakuan itu, petugas langsung turun ke lapangan untuk menangkap pelaku. Pada Sabtu, 30 Januari 2021, akhirnya berdasarkan informasi masyarakat, diketahui kalau pelaku sedang bersantai di sebuah rumah ibadah.
“Selanjutnya tim menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang istirahat di belakang masjid, selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: sehelai baju warna coklat, satu BH warna cream, dan satu buah alat tes kehamilan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun.