Polisi menangkap satu unit kapal cepat (speed boat) yang menyelundupkan minuman beralkohol ilegal asal Malaysia di perairan Pulau Saloko, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, satu nahkoda berinisial IS dan dua orang anak buah kapal (ABK) berhasil diamankan.
Penangkapan kapal cepat dengan nama lambung SB Apolo itu dilakukan petugas patroli kepolisian pada Jumat, 22 Januari 2021, sekira pukul 19.00 Wib. Berdasarkan pantauan HMS di lapangan, kapal cepat itu digiring dari tengah laut menuju pangkalan dermaga Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam.
Malam itu, polisi beserta sejumlah orang yang diduga adalah pelaku penumpang kapal, tampak bahu-membahu melangsir barang-barang ilegal tersebut yang dikemas dalam dus dan karung berwarna putih dari dalam kapal ke atas dermaga pelabuhan.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kapal yang membawa mikol ilegal. Hal ini bermula dari kecurigaan petugas patroli air mendapati pelayaran sebuah kapal cepat yang mesinnya sudah dimodifikasi dengan tidak wajar.
“Iya, benar, penangkapan dilakukan oleh kapal patroli Polair Mabes [Markas Besar] Polri [Polisi Republik Indonesia],” kata Nulhakim kepada HMS melalui pesan instan, Sabtu 23 Januari 2020.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara didapati bahwa kapal cepat tersebut berlayar dari Tanjung Riau, Batam, dengan tujuan Kabupaten Tanjung Balai Karimun, membawa muatan barang campuran dan minuman beralkohol berbagai merek.
“Muatan barang campuran dan minuman beralkohol merek Tiger, Chivas, dan Red Label,” katanya. Sewaktu ditanyakan apakah petugas juga mendapati rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai yang dibawa oleh pelaku, seperti kasus-kasus penyelundupan yang umumnya terjadi di Batam. Nulhakim menjawab, “Rokok tidak ada.”
Menurut dia, alasan kenapa kapal cepat itu ditegah juga karena berlayar tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Akan tetapi, dia tidak menerangkan apakah minuman beralkohol itu dilengkapi pita cukai atau tidak.
Saat ini seluruh penumpang kapal beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud, Sekupang, Batam. Terhadap para pelaku diduga melakukan tindak pidana tentang Kepabeanan. Sementara untuk jumlah minuman alkohol yang diamankan, Nulhakim mengatakan, hal itu baru akan dirilis setelah petugas Bea dan Cukai Batam selesai melakukan pemeriksaan.
“Kami juga sedang menunggu konfirmasi Bea Cukai mana yang kena bea [tarif atau pajak],” kata Nulhakim.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan, dan Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, ketika dikonfirmasi HMS perihal penangkapan barang-barang ilegal yang diketahui berhasil lolos diseludupkan dari Malaysia ini belum menjawab.