Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial NR (21), terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial JH (51), di tempat hiburan malam Grand Dragon Pub & KTV, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja, Iptu Haris Baltasar Nasution mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 16 Januari 2021. Korban diserbu rombongan pelaku ketika sedang berada dalam lift. Posisinya waktu itu, korban baru saja hendak pulang setelah selesai menikmati hiburan malam.
“Pelapor [JH] dari lantai 3 ingin pulang bersama teman pelapor inisial AM. Sesampainya di lantai 1, rombongan terlapor masuk ke dalam lift dan langsung memukul pelapor,” kata Haris Baltasar dalam siaran pers yang diterima HMS pada Selasa, 2 Februari 2021.
Haris Baltasar tidak menjelaskan apa yang membuat rombongan pelaku sampai sebegitu berangnya kepada korban. Hanya saja ia menerangkan, penganiayaan berlangsung mulai dari lift sampai ke lobi hotel.
“Rombongan yang lain memukul pelapor saat di lobi hotel hingga menyebabkan luka pada tubuh pelapor,” katanya sembari menjelaskan kalau korban mengalami luka memar di bagian wajah dan sekujur tubuhnya.
Tidak terima mendapat perlakuan tersebut, korban membuat laporan kepolisian ke Polsek Lubuk Baja. Pendek kata, setelah beberapa hari melakukan pencarian, pada Minggu, 31 Januari 2021, akhirnya polisi mendapatkan informasi kalau posisi pelaku sedang berada di bandara Hang Nadim, Batam.
“Tim langsung menuju ke lokasi, sesampainya di sana tim langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut,” kata dia.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang didapat petuga dari pihak PUB & KTV Dragon Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur membenarkan, kalau anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku. Dia mengatakan, “Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Yos Guntur.