Polisi menangkap dua pelaku pemalsu surat negatif GeNose Covid-19 di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam beraksi kedua pelaku berinisial JN dan AP, memanfaatkan data dari kenalannya berinisial YP, yang merupakan petugas pencetak hasil tes di bandara.
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim, AKP Cut Putri Amelia Sari, mengatakan, kasus ini berawal pada 31 Mei 2021, saat itu YP mendapat informasi dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Hang Nadim, bahwa ada empat surat hasil tes GeNose yang janggal atas nama empat orang berinisial SA, AI, SE, dan AA.
“Kemudian saksi YP memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor, lalu pelapor mengecek surat tersebut di data komputer dan tidak ditemukan adanya pengecekan pasien atas empat surat tersebut,” kata AKP Cut Putri Amelia Sari dalam keterangan persnya, 2 Juni 2021.
Dia mengatakan, setelah melihat ada kejanggalan empat surat itu langsung ditelusuri dan petugas menemukan data pasien berbeda dari yang dicantumkan. Kemudian semua data dibongkar, ternyata sudah banyak dokumen hasil tes GeNose yang dipalsukan di bandara dan semuanya diperoleh pasien dari JN dan AP.
“Barulah setelah diselidiki diketahui pelakunya adalah JN dan AP, teman kerja dari inisial YP yang bekerja sebagai petugas yang mengeluarkan surat Genose C19 di Bandara Hang Nadim Batam,” katanya.
Karna mengetahui data disalahgunakan dan dilakukan pemalsuan terhadap surat hasil Genose C19, Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) Batam merasa dirugikan dan kemudian membuat laporan polisi ke Polresta Barelang.
“Setelah mendapat laporan petugas langsung berhasil mengamankan dan menginterogasi pelaku JN, saat itu pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan pengembangan dan didapat pelaku AP ikut serta membantu perbuatan tersebut. Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan dua orang saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat lembar surat hasil tes GeNose Covid-19 palsu, tiga lembar Surat GeNose asli yang dijadikan sebagai pembanding, satu unit printer, dan perangkat elektronik lainnya yang menjadi penunjang aksi pelaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan kalau anggotanya telah berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pemalsuan hasil tes GeNose Covid-19. “Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 263 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” kata Yos Guntur.