Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Dua tersangka pengirim PMI ilegal di Batam. (Foto: Arsip Polda Kepri)

Polisi Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Batam

4 Februari 2021

Batam, 235 kata

Bintang Hasibuan Bintang Hasibuan
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam ke Singapura,pada Selasa, 2 Februari 2021. Dalam kasus ini, dua pelaku agen penyalur migran ilegal berinisial SS (41) dan TT (51), turut diamankan

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hazaquan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pelaku TT, yang mengantarkan korban SN (36), hendak menyebrang dari pelabuhan Internasional Batam Center.

“Ketika petugas memeriksa kelengkapan berkas, didapati ada surat-surat yang diduga ilegal. Keduanya langsung diamankan, dan menjalani pemeriksaan,” kata Muhammad Hazaquan dalam siaran pers yang diterima HMS, Rabu, 3 Februari 2021.

Hasil pemeriksaan akhirnya diketahui kalau SN, memang benar baru tiba di Batam dan akan dipekerjakan di Singapura. Selama di kota ini, ia ditampung sementara oleh agen penyalur PMI ilegal di perumahan Viola, Kecamatan Sekupang.

Berita Lain

Harga Sayuran Hijau Terus Naik Sejak Dua Hari Lalu hingga Kini di Batam

Terkait Kasus Korupsi SMK N 1 Batam, Bobson: Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan

Kapolda Kepri Beri Arahan Kepada Personel Sat Brimob Polda Kepri

Amsakar: Maju Calon Wali Kota Batam atau Tidak Sama Sekali

“Keterangan TT, yang melakukan pengurusan di Batam ialah SS, yang bisa dikatakan sebagai agen. Dia juga langsung kita amankan ke Mapolsek untuk diambil keterangannya,” katanya.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 unit mobil Honda Accord warna hitam BP 1095 DZ, 2 unit telepon genggam, 1 buah buku paspor atas nama (an) SN, 1 buah buku pemeriksaan PCR Swab Klinik MediLab an. SN, 3 lembar surat ICA an. SN, 5 lembar surat MOM an. SN, 1 (satu) Tiket kapal an. SN, 1 lembar KTP an. SS, 1 lembar kartu ATM Bank BRI milik sdri. SS.

Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman pidana penjara 10 tahun.

Berita Lain

Progres Pengerjaan Jalur dua Jalan Bengkong Baru dari Simpang Bengkong Harapan hingga Simpang Tiga Bengkong Seken. (Foto: Diskominfo Batam)

Tahun ini, Warga Dapat Lalui Jalur Dua Jalan Bengkong Baru

9 November 2022
Warga Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji geruduk kantor Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Batam Centre, Selasa (1/11/2022)

Air Hanya Mengalir 4 Jam Sehari, Warga Tanjung Uncang Geruduk Kantor SPAM Batam

1 November 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS