Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua tersangka pengirim PMI ilegal di Batam. (Foto: Arsip Polda Kepri)

Polisi Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Batam

4 Februari 2021

Batam, 235 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam ke Singapura,pada Selasa, 2 Februari 2021. Dalam kasus ini, dua pelaku agen penyalur migran ilegal berinisial SS (41) dan TT (51), turut diamankan

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hazaquan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pelaku TT, yang mengantarkan korban SN (36), hendak menyebrang dari pelabuhan Internasional Batam Center.

“Ketika petugas memeriksa kelengkapan berkas, didapati ada surat-surat yang diduga ilegal. Keduanya langsung diamankan, dan menjalani pemeriksaan,” kata Muhammad Hazaquan dalam siaran pers yang diterima HMS, Rabu, 3 Februari 2021.

Hasil pemeriksaan akhirnya diketahui kalau SN, memang benar baru tiba di Batam dan akan dipekerjakan di Singapura. Selama di kota ini, ia ditampung sementara oleh agen penyalur PMI ilegal di perumahan Viola, Kecamatan Sekupang.

Berita Lain

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

PT ABH Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan di Beberapa Titik Wilayah yang Terdampak Pipa Air Bocor

BP Batam Soroti Biaya Logistik Menumpuk, Penyesuaian Tarif Peti Kemas Ditunda

Harga Pertamax di Batam per 11 Juni Naik Jadi Rp15.500 per Liter, BBM Subsidi Tetap

“Keterangan TT, yang melakukan pengurusan di Batam ialah SS, yang bisa dikatakan sebagai agen. Dia juga langsung kita amankan ke Mapolsek untuk diambil keterangannya,” katanya.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 unit mobil Honda Accord warna hitam BP 1095 DZ, 2 unit telepon genggam, 1 buah buku paspor atas nama (an) SN, 1 buah buku pemeriksaan PCR Swab Klinik MediLab an. SN, 3 lembar surat ICA an. SN, 5 lembar surat MOM an. SN, 1 (satu) Tiket kapal an. SN, 1 lembar KTP an. SS, 1 lembar kartu ATM Bank BRI milik sdri. SS.

Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman pidana penjara 10 tahun.

Berita Lain

Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina (SPP) Unit Pemasaran I (UPMS 1), Irsal (Dok: Pertamina)

SPP UPMS I Nilai Kenaikan Pertamax Jadi Pengingat Perkuat Ketahanan Energi Nasional

11 Juni 2026
Kodaeral IV dan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Dok: Kodaeral IV)

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

11 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS