Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua tersangka pengirim PMI ilegal di Batam. (Foto: Arsip Polda Kepri)

Polisi Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Batam

4 Februari 2021

Batam, 235 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam ke Singapura,pada Selasa, 2 Februari 2021. Dalam kasus ini, dua pelaku agen penyalur migran ilegal berinisial SS (41) dan TT (51), turut diamankan

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hazaquan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pelaku TT, yang mengantarkan korban SN (36), hendak menyebrang dari pelabuhan Internasional Batam Center.

“Ketika petugas memeriksa kelengkapan berkas, didapati ada surat-surat yang diduga ilegal. Keduanya langsung diamankan, dan menjalani pemeriksaan,” kata Muhammad Hazaquan dalam siaran pers yang diterima HMS, Rabu, 3 Februari 2021.

Hasil pemeriksaan akhirnya diketahui kalau SN, memang benar baru tiba di Batam dan akan dipekerjakan di Singapura. Selama di kota ini, ia ditampung sementara oleh agen penyalur PMI ilegal di perumahan Viola, Kecamatan Sekupang.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

“Keterangan TT, yang melakukan pengurusan di Batam ialah SS, yang bisa dikatakan sebagai agen. Dia juga langsung kita amankan ke Mapolsek untuk diambil keterangannya,” katanya.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 unit mobil Honda Accord warna hitam BP 1095 DZ, 2 unit telepon genggam, 1 buah buku paspor atas nama (an) SN, 1 buah buku pemeriksaan PCR Swab Klinik MediLab an. SN, 3 lembar surat ICA an. SN, 5 lembar surat MOM an. SN, 1 (satu) Tiket kapal an. SN, 1 lembar KTP an. SS, 1 lembar kartu ATM Bank BRI milik sdri. SS.

Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman pidana penjara 10 tahun.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS