Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam ke Singapura,pada Selasa, 2 Februari 2021. Dalam kasus ini, dua pelaku agen penyalur migran ilegal berinisial SS (41) dan TT (51), turut diamankan
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hazaquan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pelaku TT, yang mengantarkan korban SN (36), hendak menyebrang dari pelabuhan Internasional Batam Center.
“Ketika petugas memeriksa kelengkapan berkas, didapati ada surat-surat yang diduga ilegal. Keduanya langsung diamankan, dan menjalani pemeriksaan,” kata Muhammad Hazaquan dalam siaran pers yang diterima HMS, Rabu, 3 Februari 2021.
Hasil pemeriksaan akhirnya diketahui kalau SN, memang benar baru tiba di Batam dan akan dipekerjakan di Singapura. Selama di kota ini, ia ditampung sementara oleh agen penyalur PMI ilegal di perumahan Viola, Kecamatan Sekupang.
“Keterangan TT, yang melakukan pengurusan di Batam ialah SS, yang bisa dikatakan sebagai agen. Dia juga langsung kita amankan ke Mapolsek untuk diambil keterangannya,” katanya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 unit mobil Honda Accord warna hitam BP 1095 DZ, 2 unit telepon genggam, 1 buah buku paspor atas nama (an) SN, 1 buah buku pemeriksaan PCR Swab Klinik MediLab an. SN, 3 lembar surat ICA an. SN, 5 lembar surat MOM an. SN, 1 (satu) Tiket kapal an. SN, 1 lembar KTP an. SS, 1 lembar kartu ATM Bank BRI milik sdri. SS.
Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman pidana penjara 10 tahun.