Polisi berhasil menangkap tiga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ketiganya berinisial ZKI, PTR, dan FJR, diamankan petugas saat hendak mengirimkan enam orang PMI ke Malaysia melalui jalur laut pada Sabtu pekan lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman PMI di Tanjung Berakit Bintan. Berdasarkan itu, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri bekerja sama dengan Polres Bintan, langsung bergerak menuju lokasi
“Di TKP [Tempat Kejadian Perkara] tim berhasil mengamankan ketiga pelaku serta menyelamatkan enam orang PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia,” kata Harry seperti yang dikutip dalam siaran persnya, Kamis 12 Agustus 2021.
Ketiga orang pelaku yang diamankan tersebut sudah mengaku secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan pekerja ke Malaysia. “Mereka masih diperiksa,” kata Harry. Sementara enam PMI yang menjadi korbannya, telah diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya di Lombok.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu unit speed boat dengan mesin tempel 2 X 200 PK. Kasus ini sampai sekarang masih dalam proses pengembangan.