Oleh: Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari tengah menjadi sorotan publik di media sosial. Pasalnya, Novia Widyasari ditemukan tewas pada Kamis sore, 2 Desember 2021 yang diduga ia diperkosa oleh kekasihnya sendiri oknum anggota kepolisian.
Dari kasus seperti ini kepolisian harus bergerak cepat menemukan bukti dan memilih kausalitas yang relevan dan spesifik, jika dalam penyelidikan kepolisian ditemukan bukti dan fakta bahwa kekasihnya yang oknum polisi tersebut ada keterkaitan dan ada keterhubungan perbuatannya menjadi penyebab bunuh diri, maka jelas disini telah timbul dari akibat perbuatan pelaku karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Perlu dipertimbangkan dan disisir semua keadaan sebelum kejadian bunuh diri ini, termasuk fakta-fakta dan alat bukti tersebut jika dihubungkan dapat ditemukan persesuaian kejadian, dan hasil temuan tersebut berdasarkan ukuran umum menurut akal sehat dan ilmu pengetahuan yang objektif terutama diarahkan terhadap orang yang dinilai paling berpotensi bertanggung jawab atas terjadinya akibat bunuh diri.
Maka Azmi Syahputra mendorong kepolisian untuk mencari penyebab terdekat atas kasus ini, bila nyata ditemukan gadis ini bunuh diri karena dugaan ia korban perkosaan dan padanya disarankan aborsi karenanya selanjutnya korban menjadi depresi berat, maka pada pelaku oknum pemerkosa tersebut harus dikenakan delik tersendiri berupa pasal pemerkosaan.