Kepolisian Resor Barelang mengusut dugaan tindak pidana ringan puluhan juru parkir liar yang memungut uang tanpa dasar yang jelas di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pengusutan berfokus untuk mencari kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi dan mengorganisir mereka.
“Kami mengamankan 31 pelaku lagi, dan ini tidak menutup kemungkinan ada oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun mengorganisir. Kasus ini akan terus kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, dalam keterangan pers yang diterima HMS, 15 Juni 2021.
Mereka yang sudah tertangkap diduga melanggar Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir. Ancaman hukumannya yaitu, pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
“Tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain. Polresta Barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam,” katanya.
Operasi pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar ini sendiri merupakan instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Instruksi itu dikeluarkan melalui asisten bidang operasi Kapolri tak lama setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo terkait premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 10 Juni 2021 lalu.
Taklama setelah intruksi itu keluar seluruh jajaran kepolisian di daerah turun menindaklanjutinya. Untuk di Batam sendiri sekarang sudah ada 53 juru parkir liar dan satu preman yang kedapatan sedang membuat keributan sambil membawa senjata tajam yang diamankan. Rinciannya, 41 orang tangkapan Polresta Barelang dan sisanya dibekuk oleh Polda Kepri. (baca: Instruksi Berantas Pungli, Polisi Tangkap Juru Parkir hingga Preman di Batam).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pungutan liar. Bila mendapati ada juru parkir yang meminta uang di atas batas waktu yang ditentukan untuk menarik tarif parkir yaitu pukul 22.00 WIB, bisa menginformasikan kepada pihaknya melalui layanan pengaduan 110.
“Para pelaku yang ditangkap akan diproses hukum dalam bentuk sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Yos Guntur.



