Polsek Batu Ampar menggelar konferensi pers yang mengungkap kasus tindak pidana curanmor dengan mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial LS (35), Senin 8 Maret 2021.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diperoleh polisi bahwa akan terjadi transaksi jual beli sepeda motor curian di daerah Tiban, Sekupang. Dan pelaku pada saat itu sedang menuju Tiban dengan mengendarai sepeda motor hasil curian, Selasa, 02 Maret 2021, pukul 20.00
Pelaku diamankan di jalan raya depan perumahan Baloi Mas dan dibawa ke Polsek Batu Ampar guna dilakukan introgasi. Berdasarkan hasil introgasi, LS mengakui bahwa sepeda motor yang digunakannya pada saat itu adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukannya di daerah Bengkong. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 17 kali di berbagai TKP di wilayah hukum Polresta Barelang.
Terdapat Barang bukti yang diamankan:
- 1 unit sepeda motor merek Honda beat dengan noka: MH1JFP11XFK929462 nosin: JFZ1E1929876
- 1 unit sepeda motor merek satria FU dengan noka: MH8BG41CACJ787445 nosin: G420ID84737
- 1 unit sepeda motor merek Honda beat dengan noka: MH1JF21119K246699 nosin: G427-ID280537
- 1 unit sepeda motor merek Honda beat dengan noka: MH1JFM213EK350955 nosin: JFM2E1374569
- 1 unit sepeda motor merek Honda beat warna Hitam
- 1 unit sepeda motor merek Fiz R Yamaha
- 1 unit gunting
- 1 unit obeng
- 1 unit kunci T
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.