Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polsek Batu Ampar menggelar konferensi pers yang mengungkap kasus tindak pidana curanmor, Senin 8 Maret 2021. (Foto: Arsip Polsek Batu Ampar)

Polsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Amankan Pelaku Curanmor

11 Maret 2021

Batam, 210 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polsek Batu Ampar menggelar konferensi pers yang mengungkap kasus tindak pidana curanmor dengan mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial LS (35), Senin 8 Maret 2021.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diperoleh polisi bahwa akan terjadi transaksi jual beli sepeda motor curian di daerah Tiban, Sekupang. Dan pelaku pada saat itu sedang menuju Tiban dengan mengendarai sepeda motor hasil curian, Selasa, 02 Maret 2021, pukul 20.00

Pelaku diamankan di jalan raya depan perumahan Baloi Mas dan dibawa ke Polsek Batu Ampar guna dilakukan introgasi. Berdasarkan hasil introgasi, LS mengakui bahwa sepeda motor yang digunakannya pada saat itu adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukannya di daerah Bengkong. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 17 kali di berbagai TKP di wilayah hukum Polresta Barelang.

Terdapat Barang bukti yang diamankan:

Berita Lain

BMKG 15 Maret 2026, Batam Berpotensi Hujan Petir pada Siang Hari

Polresta Barelang Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

AirAsia Buka Rute Baru Batam-Kuala Lumpur

Prediksi Cuaca Batam 14 Maret 2026, Hujan Ringan dan Berawan

  1. 1 unit sepeda motor merek Honda beat dengan noka: MH1JFP11XFK929462 nosin: JFZ1E1929876
  2. 1 unit sepeda motor merek satria FU dengan noka: MH8BG41CACJ787445 nosin: G420ID84737
  3. 1 unit sepeda motor merek Honda beat dengan noka: MH1JF21119K246699 nosin: G427-ID280537
  4. 1 unit sepeda motor merek Honda beat dengan noka: MH1JFM213EK350955 nosin: JFM2E1374569
  5. 1 unit sepeda motor merek Honda beat warna Hitam
  6. 1 unit sepeda motor merek Fiz R Yamaha
  7. 1 unit gunting
  8. 1 unit obeng
  9. 1 unit kunci T

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berita Lain

Prediksi cuaca Kota Batam 15 Maret 2026 (Dok: BMKG)

BMKG 15 Maret 2026, Batam Berpotensi Hujan Petir pada Siang Hari

15 Maret 2026
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polresta Barelang Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS