Polsek Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) telah memeriksa tiga orang saksi terkait diamankannya kapal pengangkut elpiji (liquefied petroleum gas) 3 kilogram di pelabuhan Gorong-gorong Rakyat, Sekupang, Batam pada Sabtu, 17 April 2021.
Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono, mengatakan, selain memeriksa tiga saksi, pihaknya juga mengamankan 760 tabung elpiji 3 kilogram, lori, dan sebuah kapal pancung. “Kita juga amankan surat izin domisili usaha, surat izin pangkalan dan surat penunjukan agen,” katanya pada Minggu, 18 April 2021.
Budi mengatakan, dari surat izin domisili usaha dan surat izin penunjukkan yang mereka amankan, pihaknya mendapati surat tersebut sudah tidak lagi berlaku. “Pangkalannya ada terdaftar, tapi surat izin sudah tidak berlaku sejak 2015,” katanya.
Kemudian pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terkait penyaluran elpiji 3 kilogram ke Kecamatan Belakang Padang. “Kita juga sudah mengonfirmasi perizinan yang sudah berlaku,” kata dia.
Budi melanjutkan, berdasarkan hasil Koordinasi dengan Disprindag Kota Batam, diketahui untuk Kecamatan Belakang padang memiliki dua penyalur atau distributor agen resmi. “Dan distributor tentunya harus memiliki KEP dari Pemerintah kota Batam, dalam hal ini KEP Walikota. Sedangkan yang ada sekarang dipegang oleh saudara J sudah kedaluwarsa, sehingga perlu dilakukan perpanjangan lagi jika yang bersangkutan masih ingin menjadi distributornya,” kata Budi.
Selanjutnya, ia rencananya akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina di Kota Batam terkait kuota pendistribusian elpiji 3 kilogram bersubsidi ke setiap kecamatan di Kota Batam. “Ini guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan elpiji 3 kilogram di Batam,” kata Polsek KKP Batam.
Selain itu, terkait elpiji 3 kilogram yang mereka amankan akan tetap dilanjutkan pendistribusiannya kepada masyarakat yang membutuhkan. “Itu atas hasil koordinasi dengan pihak terkait [atas nama kemanusiaan]. Kami hanya menemukan adanya sanksi administrasi saja, tidak ada tindak pidananya oleh karena itu kami dari pihak kepolisian menyerahkan hal ini kepada instansi berwenang, dalam hal ini Disperindag Kota Batam, dan police line kami buka,” katanya.
Meski demikian, Budi mengatakan, penyelidikan masih akan tetap dilakukan oleh pihaknya bersama Disperindag dan Pertamina. “Guna mengimbau pelaku usaha agar tertib administratif dan teknis, seperti pembaharuan perizinan, safety prosedur pada saat pendistribusian dan mendata sub agen distributor untuk mengetahui wilayah kecamatan atau pulau yang minim terdistribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi,” kata dia.
Ia berharap, uapaya yang dilakukan nantinya agar tidak terjadi lagi kelangkaan di Kota Batam dan pengunaan elpiji bersubsidi sesuai peruntukannya.