Polsek Lubuk Baja mengamankan I (44), pelaku pencurian motor di Kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 1 September 2021. Pelaku diamankan polisi kurang dari 24 jam karena sebelum berhasil membawa kabur motor yang hendak dicuri, aksinya dipergoki oleh warga.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, mengatakan, pada Selasa, 31 Agustus 2021, korban memarkirkan sepeda motornya di Nagoya Newtown dalam keadaan stang terkunci, setelah itu korban langsung bekerja seperti biasanya. Lalu sekitar pukul 19.30 WIB saat korban berada di dalam ruko tiba-tiba pintu ruko korban diketuk oleh tetangga dan memberitahukan bahwa motor dia dicuri orang.
“Tetangga korban itu yang juga menjadi saksi kemudian memberitahukan bahwa motor korban ditinggalkan oleh pelaku di sekitar MSA Kargo Batam, tidak jauh dari TKP. Akibat dari kejadian tersebut selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,” katanya.
Budi menjelaskan, usai menerima laporan tersebut, Tim Opsional Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, Tim opsional Polsek Lubuk Baja kemudian mengamankan I yang ternyata sudah ditangkap oleh warga.
“Jadi saat beraksi, pelaku ketahuan dan diberikan oleh warga. Pelaku juga sempat dikejar hingga oleh warga sampai kemudian tertangkap di depan BRI Nagoya. Setelah oleh warga dan pihak sekuriti BRI Nagoya, pelaku kemudian kami amankan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” katanya.
Dia menjelaskan, dari kejadian itu turut pula diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru putih, 1 lembar STNK asli, 1 buah besi yang ujungnya diruncingkan yang dimasukkan ke handle pintu berwarna silver, 1 buah kunci L berwana hitam, 1 buah kunci motor merk Yamaha, dan 1 buah obeng.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata dia.