Rencana penggabungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.
Meski demikian informasi teknis dan waktu penggabungan KPBPB tersebut masih belum diketahui oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Ia mengatakan, penggabungan tiga kawasan itu adalah rencana yang sudah lama.
“Sebelum ditetapkannya Ex-Officio itu kan memang sudah mau digabungkan. Dengan PP 41/2021 itu akan terintegrasi empat wilayah FTZ, yaitu Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa, 23 Februari 2021.
Rudi belum mengetahui kapan tepatnya penggabungan tersebut akan dilaksanakan. Ia pun enggan berbicara banyak terkait integrasi teknis penggabungan tiga kawasan, Batam, Bintan, dan Karimun.
“Saya belum tahu kapan penggabungannya, yang saya tahu, kalau tidak salah, jabatan Ex-Officio selesai tahun 2024,” katanya.
Namun, Rudi menyatakan bahwa akan ada banyak manfaat yang dapat diimplementasikan melalui PP Nomor 41 Tahun 2021, khususnya masalah kemudahan dan percepatan perizinan.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, mengatakan, PP Nomor 41 Tahun 2021 masih berupa harapan. Ia menjelaskan, setelah peraturan itu bisa diimplementasikan tentunya akan memberi harapan positif pada iklim investasi.
“Karena kalau sudah diimplementasikan, bakal ada kewenangan tambahan bagi BP Batam untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha di KPBPB. Efek yang mungkin terjadi setelah adanya Permen atau Perpres yang menjadi turunan PP itu pun masih akan dilihat nanti setelah diterbitkan peraturan turunannya,” kata Jadi.
Menurutnya, pihaknya sepenuhnya mendukung setiap hal yang akan diberikan ke Kadin sebagai mitra pemerintah. Hal itu, kata Jadi, akan terbukti dalam pemberian masukan dan dialog dalam penyerapan aspirasi dari pengusaha dan anggota Kadin.
“Penyatuan itu masih wacana, harus terbentuk dulu struktur Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK-PBPB) baru dapat dievaluasi. Seperti apa hasil evaluasi di situlah akan nampak kemudahan dan atau efektifitas dari wacana penyatuan KPBPB yang dimaksud,” katanya.
Lebih jauh, Jadi juga mengatakan, pandemi Covid-19 masih menjadi kendala terbesar dalam urusan investasi. Ia bahkan memandang, persoalan itu tidak hanya dialami Batam saja tetapi juga terjadi di seluruh dunia.
Disinggung mengenai status Ex-Officio, Jadi menyebutkan, dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 tidak mencabut PP Nomor 62 Tahun 2019 yang menjadi dasar regulasi dari jabatan Ex-Officio.
“Sehingga sebelum dicabut maka masih akan tetap berlaku. Kalau tahun 2024 belum dicabut juga maka jabatan itu akan tetap ada karena penyatuan KPBPB juga masih akan di evaluasi oleh DK-PBPB yang baru nanti,” katanya.