Persatuan Pengemudi Motor Sangkut (PPMS) mengeluarkan surat pemberitahuan yang berisi pembatasan jumlah penumpang boat pancung rute Sekupang-Belakang Padang atau sebaliknya. Dalam surat pemberitahuan Nomor 006/PMB-PPMS/I/2021 yang tandatangani Ketua PPMS, Rusman, diberitahukan bahwa jumlah penumpang dibatasi hanya sembilan orang saja, dan harga tiket per orang yang biasanya Rp15 ribu sekali jalan menjadi Rp 20 ribu.
“Pembatasan itu berlaku hanya jika saat cuaca buruk saja. Jika cuaca tidak buruk, kapasitas peenumpang dan harga tiket berlaku seperti biasa,” kata petugas tiket Pelabuhan Pengumpang, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Yongki pada HMStimes.com, Rabu, 13 Januari 2021.
Menurut Yongki, sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan tersebut, belum ada protes dari pengguna jasa transportasi laut di Pelabuhan Pengumpan, Sekupang, yang menjadi satu-satunya tansportasi warga Kecamatan Belakang Padang.
“Sampai saat ini belum ada penumpang yang protes. Penumpang justru mendukung. Ini kan demi keselamatan bersama juga,” ujar Yongki.
Hudayani, salah satu warga Belakang Padang mengaku tidak keberatan jika tarif tiket harus dinaikkan menjadi Rp 20 ribu. “Kalau musim hujan dan angin kencang seperti saat ini tidak masalah harga tiket naik dan penumpang dibatasi. Yang penting keselamatan kita lebih terjamin,” ujar Hudayani ditemui di pelabuhan Pengumpan, Rabu sore.
Cuaca buruk diperkirakan akan berlangsung hingga Maret mendatang. Jika cuaca buruk sekali, para pengemudi motor sangkut memilih untuk tidak menyeberangkan penumpang. Selain membatasi jumlah penumpang, para pengemudi motor sangkut juga melengkapi boatnya dengan perlengkapan keselamatan seperti jaket pelampung.