Stafsus Presiden Bidang Komunikasi, Dr. M. Fadjroel Rachman, mengingatkan kembali sikap Presiden Joko Widodo yang tetap tegak lurus kepada Konstitusi UUD 1945 dan setia amanat Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan pers tertulis pada Sabtu, 19 Juni 2022. Dikatakan, penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden tiga periode, yang pertama pada 12 Juni 2019. “Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi yang dikutip dalam keterangan pers tersebut.
Yang kedua, pada 15 Maret 2021, “Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi.” Demikian kata Fadjroel Rachman.
Penegasan senada juga disampaikan para netizen menanggapi adanya acara syukuran pembentukan Sekretariat JokPr -Komunitas Relawan Joko Widodo-Prabowo Subianto 2024, pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Jakarta Selatan.
Sebagian netizen melalui media sosial beragam menanggapi pembentukan JokPro Komunitas yang akan mengusung pasangan Jokowi-Prabowo Subianto untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah seorang komentator Surya Hambali menulis, usulnya, tapi yang masuk akal… Kan ada aturan dibatasi dua periode… Secinta”nya tapi jangan menyalahi aturan …kasihan nanti Pak Jokowi yang dianggap gila jabatan.
Sedangkan, Penasihat Relawan Jokpro, M. Qodari penggagas terbentuknya komunitas tersebut mengatakan, Presiden Jokowi sudah seharusnya menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, hal itu sesuai peraturan yang berlaku saat ini terkait masa jabatan dua periode. “Dia (memang) wajib berbicara seperti itu karena UUD 1945 mengatakan demikian,” katanya di Sekretariat Nasional Komunitas JokPro Sabtu, 19 Juni 2021.
Meski demikian, menurut Qodari, pihaknya juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasinya mengusung Jokowi tiga periode. Terlebih, Undang-undang Dasar 1945 juga memiliki peluang untuk diamandemen terkait masa jabatan presiden. Amandemen UUD 1945, bukanlah barang haram untuk dilakukan di Indonesia, katanya.
“Bahkan dalam konstitusi kita diatur cara dan jalannya. Jangankan tiga periode, mohon maaf sekarang ini beberapa tahun ini ada kelompok-kelompok masyarakat yang meminta agar UUD 45 kembali kepada bentuk aslinya,” kata Dr. Muhammad Qodari, S.Psi, MA, yang akrab dipanggil M Qodari.
Lebih lanjut Direktur Eksekutif Indo Barometer ini mengatakan, gagasannya agar Jokowi kembali menjabat selama tiga periode pasti mengundang pro dan kontra. Meski demikian, ia mengatakan gagasan tersebut demi menekan ongkos politik yang bisa terlampau mahal di 2024 mendatang.
“Saya yakin walau terjadi pro kontra, tapi ongkos politik yang dikeluarkan sekarang akan kecil dan lebih terkendali ketimbang nanti 2024 kita alami benturan lagi,” katanya.
Tidak Terlibat
Dalam pada itu relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 mengaku tidak terlibat dalam pembentukan Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024. Para relawan Jokowi justru heran dengan kemunculan Seknas Jokpro tersebut.
Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer mengaku tidak mengetahui pihak-pihak di belakang pembentukan Seknas Jokpro. Ia memastikan, Joman tidak terlibat sama sekali dalam pembentukan Seknas tersebut
Kami tidak tahu siapa mereka. Kami tidak kenal siapa mereka. Lantas, kami tidak tahu mereka berjuang di mana saat kami bersama-sama Jokowi waktu itu (Pilpres 2019),” kata Immanuel saat dihubungi, Jumat, 18 Juni 2021.
Oleh sebab itu, menurutnya, pernyataan Jokpro sulit untuk dipertanggungjawabkan. Selain itu, pernyataan mereka juga tidak dapat mewakili pandangan politik dari para relawan Jokowi lainnya.
Pendapat berbeda disampaikan relawan yang bergabung dalam Seknas Jokowi Jawa Tengah (Seknas Jokowi Jateng) yang menyatakan dukungannya kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Keputusan tersebut diambil melalui rapat Pra Munaslub, yang diikuti oleh 25 DPD Seknas Jokowi Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Rabu, 16 Juni 2021.
Menurut Ketua Seknas Jokowi Jateng, Bambang Mugiarto bahwa keputusan mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024, karena Ganjar memiliki kemiripan dengan Jokowi dalam menjaga Pancasila dan kebhinekaan.