Pemerintah Indonesia tidak perlu gentar dengan protes China melalui nota diplomatik yang menuntut dihentikannya pengeboran minyak dan gas di wilayah Laut Natuna Utara.
Anggota Komisi-I DPR RI, Dave AF Laksono, Indonesia harus menyiapkan antisipasi semua kemungkinan. Termasuk, kemungkinan China membawa nota diplomatik itu sampai Mahkamah Arbitrase Internasional.
“Bilamana pemerintah China ingin membawa hal ini ke mahkamah arbitrase, kita juga harus siap menghadapi kemungkinan tersebut dan menyiapkan segala hal yang terkait,” kata Dave Laksono kepada Kantor Berita RMOL, Rabu, 1 Desember 2021.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan, sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS, maka Natuna Utara merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Sebagai pemilik wilayah, lanjutnya, Indonesia tidak perlu takut apalagi sampai menghentikan pengeboran minyak sebagai pengelolaan sumber daya alam milik negara.
“Bahwa wilayah tersebut adalah kedaulatan kita, maka kita berhak melakukan kegiatan drilling di daerah tersebut,” katanya.
Sebuah laporan dari Reuters pada Rabu, 1 Desember 2021 mengungkap surat nota diplomatik telah dikirimkan China kepada Kementerian Luar Negeri RI.
Namun ketika dihubungi pers, pihak Kemlu menolak untuk mengonfirmasinya.
“Saya tidak bisa mengkonfirmasi isi dari berita tersebut (laporan Reuters). Terlebih lagi komunikasi diplomatik, termasuk melalui nota diplomatik, bersifat tertutup,” kata Juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah.