Proyek peningkatan (overlay) landasan pacu Bandar Udara Hang Nadim Batam resmi dimulai. Ditandai dengan penyerahan atribut kerja dari BP Batam sebagai pemilik kepada pelaksana dan pengawas proyek pada Rabu, 7 Juli 2021.
General Manager BUBU Hang Nadim, Benny Syahroni, mengatakan PCM ini dilakukan untuk kordinasi sekaligus memberikan arahan dan memastikan pengerjaan proyek dapat dilaksanakan tepat sasaran, tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu, serta mengetahui hambatan yang mungkin ditemui saat konstruksi.
“Kita harap proyek ini berjalan dengan lancar. Proyek ini diawasi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Biro Hukum BP Batam. Penting kita lakukan karena proyek ini berhubungan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan,” kata Benny.
Benny berharap, pengerjaan proyek ini dapat dilaksanakan pada Agustus 2021 mendatang.
“Untuk pelaksanaan pekerjaan kami jadwalkan pukul 10 malam hingga 5 pagi. Tentunya ini menyangkut operasional penerbangan pesawat penumpang, maka dari itu kami jadwalkan demikian. Mungkin yang beroperasi nanti sisanya adalah pesawat kargo, namun jumlahnya tidak banyak,” kata Benny.
Kasubdit Pembangunan Kepelabuhanan dan Bandara BP Batam, Boy Zasmita, mengungkapkan, lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi pekerjaan persiapan, perbaikan weakspot dan overlay, pekerjaan marka dan pekerjaan Airfield Lighting System (AFL), dengan nilai kontrak sebesar Rp105,47 miliar, serta waktu pelaksanaan dan pemeliharaan 180 hari kalender.
Penandatanganan kontrak sendiri telah dilakukan pada 1 Juli 2021 yang lalu.
Untuk menyelesaikan konstruksi ini, BP Batam menggandeng PT Waskita Karya sebagai kontraktor pelaksana dan PT Dumai Geo Tech Consultant sebagai konsultan pengawas.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Aka Saidi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan tujuan konstruksi yang ingin dicapai oleh BP Batam.
“Kami mengantisipasi sedini mungkin terhadap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap pelaksanaan kegiatan ini, terutama dari segi yurisdiksinya,” kata Aka. Menurut dia, antisipasi yang dilakukan mencakup faktor personal, aset dan perizinan, apabila terdapat hambatan dalam proses konstruksi.