Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ratusan massa aksi buruh berdemo di depan Kantor Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 25 November 2021. (Foto: Fathur Rohim)

Ratusan Buruh Demo Tolak Penetapan UMK Batam

25 November 2021

Batam, 328 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Ratusan buruh gabungan berbagai serikat pekerja menggelar demo di depan Kantor Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 25 November 2021. Demo dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai terlalu kecil.

Dalam aksinya, para buruh meminta kenaikan UMK sebesar 10 persen. Selain itu, pemerintah juga diminta menerapkan upah minimum kota sektoral (UMKS) diberlakukan. Massa aksi juga berencana menggelar demo di depan Kantor Wali Kota Batam dan Kantor DPRD Kota Batam.

Panglima Garda Metal Indonesia Kota Batam, Suprapto, mengatakan, pihaknya berharap pembahasan UMK 2022 bisa segera diselesaikan, dan pemerintah mendengarkan keinginan serikat buruh. Menurutnya, serikat buruh ingin kenaikan upah di angka 7 sampai 10 persen.

“Kalau dirupiahkan, 7 persen itu sekitar Rp200 ribuan. Jadi paling tidak kenaikan UMK tahun depan sekitar Rp4.400an juta,” katanya.

Berita Lain

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026, Kualitas Udara Batam Paling Bersih di Indonesia

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Suprapto menegaskan, penetapan kenaikan UMK sekitar Rp35 ribu dilakukan sepihak oleh pemerintah. Pihaknya sendiri sedari awal dengan tegas menolak penetapan upah dibahas menggunakan PP 36/2021. Sehingga dia menilai penetapan UMK itu terkesan dipaksakan.

“Demo hari ini diikuti seribuan buruh saja, nanti kami akan evaluasi lagi apakah akan ada aksi serupa atau tidak. Karenq surat pemberitahuan demo ini dilakukan pada 25, 25, dan 29 November,” katanya.

Dia mengatakan, saat ini daya beli masyarakat, buruh, pekerja di Batam sedang memburuk. Suprapto mencontohkan, untuk membeli bensij saja, masyarakat Batam tak lagi bisa mendapatkan BBM jenis premium dan dialihkan ke jenis petralite. Hal itu, kata dia, jelas memberatkan karena terdapat selisih harga yang cukup jauh, per liternya mencapai Rp1.550.

“Sementara harga kebutuhan pokok juga naik, minyak goreng misalnya. Dulu Rp12 ribu sekarang sudah Rp17 ribu per kilonya,”kata dia.

Suprapto menegaskan akan terus mengawal penetapan UMK itu. Menurutnya pemerintah sudah abai dengan para pekerja, maka pihaknya akan menggunakan hak mogok kerja di Undang-Undang no 9/1998. 

“Mogok kerja berbentuk unjuk rasa nasional. Lobi kami lakukan, tapi sampai sekarang teman aliansi buruh tidak pernah bertemu dengan gubernur. Apalagi masalah Omnibus law, mereka menggunakan PP 36/2021, bagi kami ini tidak memanusiakan kaum buruh. Karena kenaikannya hanya sekitar 0,85 persen dan itu datang dari dewan pengupahan,” kata dia.

Berita Lain

Kepala BP Batam dan wakilnya menemui langsung para pendemo dari warga Sengkuang tentang pendistribusian air bersih, Kamis, 22 Januari 2026. (Foto: Humas BP).

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

22 Januari 2026
Ratusan driver dari Aliansi Driver Online Batam (ADOB) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkot Batam, Rabu, 17 September 2025. (Foto: HMS/Flavia Donella Bangun).

Driver Online Batam Tuntut Janji BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Amsakar Achmad Beri Respons

18 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS