Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi dari atas kapal pesiar yang melintas di Batam. (Foto: Fathur Rohim)

Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Diamankan dari Kapal Pesiar di Batam

20 September 2021

Batam, 303 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengamankan 5 pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu menggunakan kapal pesiar. Barang bukti yang diamankan seberat 107,258 kilogram yang dikemas dalam 104 bungkus teh cina dan disembunyikan di dalam enam tas ransel.

Dari pemeriksaan awal, diketahui narkoba jenis sabu-sabu itu diambil dari Malaysia dan hendak dibawa ke Kalimantan.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan, dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin, 20 September 2021. Dia mengatakan, kasus itu pertama kali diungkap pada Minggu,  5 September 2021 lalu. Saat itu, kelima pelaku diamankan di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam.

“Baru dirilis sekarang karena lebih dulu dilakukan pemeriksaan awal untuk mendalami peran dan asal narkoba itu sendiri,” katanya kepada wartawan.

Berita Lain

Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

Menurut Darmawan, kelima pelaku tidak bekerja sendiri. Melainkan menggunakan sindikasi antarnegara untuk menyelundupkan sabu-sabu itu ke Indonesia. Dia menjelaskan, dalam aksinya para pelaku menggunakan kapal yacht atau kapal cepat mewah untuk mengelabui petugas.

“Yacht yang digunakan pelaku bisa jadi kapal seharga Rp4 miliar. Hal ini mungkin modus baru, karena biasanya penyelundupan narkoba menggunakan kapal ikan atau kapal nelayan. Ini yang masih akan kami dalami,” katanya.

Darmawan menuturkan, dari lima pelaku salah satu di antaranya adalah warga Batam, yakni FOS (26). Sementara sisanya adalah RA (26) asal Jakarta, AJA (23) asal Jawa Timur, EH (25) asal Bitung, dan H (33) asal Jawa Barat. Sementara satu pelaku berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 tentang Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati,” kata dia.

Darmawan mengakui, meski para pelaku sudah diketahui yakin dengan melakukan pertukaran barang di tengah laut (ship to ship), pihaknya belum mendapat informasi tentang upah yang didapat para pelaku. Selain itu, kata dia, jaringan ini selalu putus, inilah kesulitan dalam mengungkapkan kasus penyelundupan narkoba.

“Kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan agar para pelaku bisa dikenai pasal maksimal, bahkan hukuman mati,” katanya.

Berita Lain

Wakil Menteri Koperasi dan UMKM RI, Helvi Yuvi Moraza saat berkunjung ke kawasan Jodoh Boulevard, Jumat, 9 Januari 2026. (Foto: Humas BP).

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

9 Januari 2026
Penyuluhan P4GN kepada siswa-siswi di SMP Negeri 20 Tiban Koperasi Batam, Jumat, 28 November 2025. (Foto: Sekretariat IWO).

SMPN 20 Tiban Jadi Lokasi Kedua Program P4GN IWO Batam, Kadisdik Turun Langsung

28 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS