Keriuhan itu terjadi di sebuah kedai kopi di Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu dua pekan lalu. Menjelang dinihari, sejumlah petugas Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merengsek masuk ke dalam kedai kopi yang sudah tutup itu. Puluhan petugas lainnya bersiaga di luar. Dipimpin langsung oleh Kabid Kententraman dan Ketertiban (Tantrib) Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari. Petugas memotret kemudian menyita dua buah kursi. Alasannya, ada tujuh orang yang duduk di dua meja terpisah, yang dianggap telah menyalahi aturan soal kerumunan.
Aryansyah Putra Lubis (26), pemilik kedai kopi tidak terima, terutama ketika disodorkan selembar kertas yang katanya surat BAP oleh petugas. Suasana kian gaduh setelah petugas menambah jumlah kursi dan meja yang disita.
Razia itu adalah bagian dari instruksi Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 32 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat. Angka kasus pasien positif Covid-19 di Batam, terus bertambah setiap harinya. Hal itu yang kemudian membuat Wali Kota Batam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, darurat, dan yang terkini level 4. Ke-semua istilah itu memiliki tujuan yang sama; membatasi ruang gerak masyarakat, sambil berharap penyebaran virus menular ini pun dapat ditekan.
Namun, penerapannya yang melibatkan unsur Satpol PP, polisi, tentara, Ditpam BP Batam, dan beberapa instansi lainnya dinilai justru memberatkan masyarakat. Sebut saja aksi demo yang digelar pedagang dari pasar basah dan foodcourt di Tiban Center, Sekupang, pada Rabu, 14 Juli 2021 lalu. Demo dilakukan lantaran aturan PPKM darurat turut menutup jalan yang terhubung langsung dengan simpang tiga Tiban Center, Simpang Tiban McDermott, dan hanya membuka satu akses jalan masuk dari arah Jalan Gajah Mada.
Menurut pedagang yang berdemo di sana, penutupan akses jalan itu memengaruhi hasil penjualan mereka. Hal yang kian memberatkan setelah jam operasional yang turut dibatasi selama pemberlakuan PPKM darurat. Sehari berjelang, akses jalan di simpang tiga Tiban Center itu pun dibuka.
Keluhan masyarakat—utamanya mereka yang berdagang, tidak hanya soal PPKM itu semata. Tetapi juga soal sikap tidak mengenakkan—jika tidak ingin menyebutnya arogan, para petugas yang tergabung dalam tim gabungan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Sabtu, 10 Juli 2021 lalu, Kabid Kententraman dan Ketertiban (Tantrib) Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, datang ke Kedai Kopi Kawanaku di depan Perumahan Duta Mas, Batam Kota. Dia datang menggunakan mobil dinasnya, Toyota Hilux, sekitar pukul 16.45 WIB. Lima belas menit kemudian, datang pula satu truk berisi 10 petugas Satpol PP.
Sore itu, Kawanaku yang baru resmi dibuka beberapa hari sedang ramai pengunjung. Imam Tohari beserta anggota Satpol PP lainnya pun memerintahkan seluruh pelanggan untuk bubar. Dia mengatakan, pembubaran itu dilakukan sembari melakukan sosialisasi penerapan PPKM Darurat dua hari mendatang. Atau tepatnya pada Senin, 12 Juli 2021.
Setelah sosialisasi dilakukan dan seluruh pengunjung dibubarkan, beberapa anggota Satpol PP membantu menyusun meja beserta kursi di kedai kopi tersebut. Tidak ada hal aneh pada hari itu; pelanggan bubar dengan tenang, kedai kopi pun tutup lebih dini.
Sehari setelahnya, Minggu, 11 Juli 2021, sekitar pukul 23.31 WIB, Rian dan Aan sedang duduk berdua di depan bar. Tidak jauh dari keduanya, di meja terpisah duduk pula empat orang yang terdiri dari pemilik dan barista. Saat itu kondisi kedai kopi hampir seluruhnya gelap; tanda memang tidak beroperasi. Keberadaan tujuh orang itu di sana sebenarnya karena sedang rapat internal, membahas strategi menjual dagangan mereka saat PPKM darurat nanti diberlakukan.
Saat itulah kemudian datang belasan mobil tim gabungan penerapan PPKM di depan kedai kopi tersebut. Lantaran memang tidak beroperasi, ketujuh orang tadi tentu tidak terlalu merespon kehadiran petugas tersebut. Kemudian, dua anggota Satpol PP masuk ke dalam pekarangan Kedai Kopi Kawanaku. Sembari memegang telepon genggam, salah satu di antaranya mengambil foto dan video dengan lampu flash yang menyala.
Setelah mengambil foto dan video, salah satu anggota Satpol PP itu kemudian melapor ke entah siapa melalui HT miliknya. “Siap, jelas ada kerumunan,” katanya. Suara di balik HT pun membalas, “angkat kursi dan segel,”. Tanpa berbicara ke pada tujuh orang yang sedang duduk di sana, dua petugas Satpol PP tadi lalu membawa dua kursi. Melihat hal itu, Rian selaku salah satu pemilik kedai kopi tidak terima dan berusaha menahan barang miliknya.
Aksi tarik-menarik kursi sempat terjadi. Hal itu pula yang kemudian membuat Imam Tohari menghampiri Rian. Dengan nada tinggi, Imam Tohari mengatakan, “Sudah jam berapa ini?” “Jam 23.31, pak!,” jawab Rian dengan nada tinggi pula. Sejurus kemudian, salah satu anggota Satpol PP menyodorkan selembar kertas kepada Rian sambil berkata “Tanda tangani surat BAP ini!” Namun, Rian bersikeras untuk tidak menanggapi perintah itu. Sebab, menurut dia dirinya tidak mengetahui isi surat itu, serta tidak tahu pula jumlah kursi dan meja yang bakal diangkut petugas.
“Karena aku tidak mau tanda tangan di surat BAP itu, Imam Tohari nanya siapa backing-mu? Kujawab lah, “Tuhan backing-ku,” kata Rian kepada HMStimes, Sabtu, 24 Juli 2021.
Rian mengatakan, tidak lama setelah adu mulut itu, Imam Tohari dan seluruh petugas membubarkan diri. Beberapa meja dan kursi miliknya pun turut dibawa. “Kuteriaki beberapa petugas, sudah gila kalian semua, kalau begini pencurian namanya. Tapi tidak ada respon juga dari mereka.”
Dia pun sempat mencegat mobil Imam Tohari yang berada di depan rombongan tim gabungan. Sambil menggenggam tangan Imam Tohari yang duduk di dalam mobil Rian menanyakan maksud dari tindakan semena-mena tersebut. Namun, Imam Tohari tidak memberikan jawaban apapun. Tidak lama kemudian, Robi Abdullah Sani, salah satu pemilik Kedai Kopi Kawanaku, menghampiri Rian yang sedang mengadang Imam Tohari.
“Dia [Robi] datang buat menengahi lah tujuannya, karena waktu itu aku sudah emosi juga. Disuruhnya aku menjauh untuk menenangkan diri, ya aku nurut lah. Tapi Imam Tohari justru ngomong ke Rizki kalau dia cuma mau ngobrol sama orang waras aja,” katanya. “Ya, berarti aku nggak dianggap waras sama Imam Tohari. Masa petugas pemerintah ngomongnya kayak gitu.”
Surat BAP itu pun, kata dia, akhirnya ditandatangani oleh Robi. Dari situ kemudian diketahui terdapat 17 kursi, lima meja, dan tiga kaki meja yang diangkut oleh petugas Satpol PP. menurut Rian, masalah tidak berhenti di situ saja. Untuk mengambil seluruh barang-barang yang disita itu, awalnya bisa dilakukan di Mako Satpol PP Batam pada Senin, 12 Juli 2021. Namun, saat Rian beberapa temannya mendatangi Mako Satpol PP Batam, mereka terpaksa harus gigit jari. Sebab, menurut anggota Satpol PP yang berjaga di sana, petugas PPNS tidak berada di lokasi.
“Jadi barang kami tidak bisa diambil, padahal saat itu jam menunjukkan pukul 09.00 pagi. Ya jam-jamnya PNS masuk kantor lah,” kata Rian. Menurut dia, anggota Satpol PP tadi berjanji akan menghubunginya jika petugas PPNS sudah berada di lokasi. Namun, pemberitahuan itu tidak kunjung datang hingga berganti hari.
“Barang-barang baru bisa kami ambil itu pada Sabtu, 17 Juli 2021. Enam hari setelah disita lah, padahal kemarin bilangnya setelah sehari diamankan bisa langsung diambil. Berantakan kali lah pokonya kerjaan mereka,” katanya.
Selain memakan waktu yang lama, menurut Rian, barang-barang mereka yang disita itu beberapa di antaranya
rusak meski tidak parah. Di salah satu meja bahkan terdapat bekas jejak sepatu lars entah milik siapa. “Secara pribadi, kami tidak menolak dengan pemberlakuan PPKM. Toh kami sudah mikir gimana cara operasional selama PPKM berlaku, mulai dari promosi sampai kemasan yang pas untuk layanan take away,” katanya.
Apa yang dikatakan Rian pun bukan isapan jempol belaka. Tidak lama setelah kejadian tidak mengenakkan itu, pihaknya kemudian membagikan puluhan botol kopi kepada petugas di beberapa posko PPMK yang ada di seputaran Batam Center. Kopi-kopi itu juga dibagikan kepada beberapa pengguna kendaraan bermotor dan penjual koran di lampu merah.
Menurutnya, langkah itu sengaja diambil untuk menumbuhkan optimisme di tengah pandemi yang hingga kini belum menunjukkan tanda usai.
Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Kota Batam, Salim, mengatakan, dalam melaksanakan aturan PPKM pihaknya selalu memberikan penjelasan terlebih dahulu bagi mereka yang melanggar. Selain itu, kata dia, pengertian persuasif dan humanis juga selalu diterapkan saat petugas melakukan patroli.
Namun, Salim tidak menanggapi persoalan terkait sikap anggotanya yang dianggap arogan saat menertibkan kedai kopi pada pertengahan Juli 2021 lalu. Kabid Kententraman dan Ketertiban (Tantrib) Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, juga tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan HMS.