Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepualaun Riau memusnahkan ribuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang tidak diambil pemohon, Jumat, 29 Januari 2021. Ribuan KTP-el yang dimusnahkan tersebut dibagi menjadi dua jenis, yakni KTP-el valid dan invalid.
Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan upaya peningkatan administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid. Ia menjabarakan, jumlah KTP-el yang dimusnahkan adalah cetakan tahun 2016, 2017, dan 2018 yang tidak diambil pemohon sebanyak 15306.
Ia juga mengatakan, dalam pemusnahan itu terdapat pula KTP-el tarikan dari masyarakat yang berjumlah 40094 keping. Menurutnya, KTP-el tarikan itu invalid karena pemohon meminta cetakan baru lantaran rusak dan adanya pergantian elemen data.
“Setelah kami lakukan validasi secara manual maka didapat rincian, KTP-el valid atau masih aktif berjumlah 7312 keping, KTP-el invalid atau tidak aktif berjumlah 7994 keping dikarenakan pemohon sudah pindah ke luar Batam, meninggal dunia, pergantian elemen data dalam hal ini alamat tempat tinggal, foto, dan status perkawian,” katanya dalam sambutan.
“Sehingga jumlah keseluruhan KTP-el yang dimusanahkan adalah 48088 keping. Sementara permohonan KTP-el yang belum tercetak periode Januari 2020 hingga Januari 2021 sebanyak 25387 orang, dan ketersedian blanko saat ini adalah 21095 keping. Disdukcapil Batam juga sudah menerapkan layanan dokumen kependudukan secara daring kecuali KTP-el dan kartu keluarga (KK) sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor. Permohonan pun dapat dilakukan melalui situs disdukcapilbisa.batam.go.id,” katanya.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam sambutannya mengatakan, dirinya menilai persoalan KTP-el dan akta kelahiran selalu menjadi permasalahan bahkan sejak dirinya menjadi Wakil Wali Kota Batam pada 2011 silam. Ia mengaku enggan membicarakan pemusnahan KTP pada hari itu, dan lebih menekankan bahwa semua masyarakat Batam punya hak dan wajib memiliki KTP.
“Saya bahkan mendengar kalau pengurusan KTP lebih cepat prosesnya kalau dibantu oleh pihak ketiga, ini temuan fakta di lapangan yang dilakukan orang saya,” katanya.
Menurutnya, proses pembuatan KTP tidaklah sulit. Sebab setiap pemohon hanya perlu datang membawa berkas yang diperlukan, difoto, dan menunggu hasilnya selesai. Namun, kata dia, ada pemohon yang KTP-nya bahkan belum jadi meski sudah satu tahun berlalu. Rudi pun memberi waktu tiga bulan kepada Kepala Disdukcapil Batam untuk menyelesaikan persoalan KTP dan akta kelahiran itu.
“Supaya semua orang punya KTP semua, saya sampaikan ke Kepala Disduk Batam untuk memberikan berita undangan baik di medsos ataupun surat resmi sebagai pemberitahuan bahwa pembuatan KTP-el bakal dipermudah. Karena blanko kita ada 21 ribu, artinya masyarakat bisa datang foto dan selesai. Saya tidak mau mendengar lagi kejadian KTP-el tidak selesai. Kita lihat nanti buktinya, hari ini bulan Januari, artinya di tanggal 30 April nanti KTP-el yang masih dalam pengurusan dari Januari ini ke belakang sudah siap semuanya. Jadi yang nanti akan diurus adalah KTP-el di bulan Januari ke atas di tahun ini,” kata Rudi.
Ia berharap, amanat itu dapat dijalankan Kepala Disdukcapil Batam dan jajarannya. Perihal blanko, kata dia, dirinya mempersilakan Kepla Disdukcapil Batam untuk datang mengambilnya ke Jakarta kapan saja.
“Mau dalam satu hari lima kali juga boleh, tidak balik-balik juga boleh. Jika dalam tiga bulan ke depan tidak terlaksana, maka saya selaku atasan akan mengambil tindakan. Saya sudah memberikan peringatan kalau tidak dilakukan juga berarti tidak melaksankan perintah. kalau ada kendala, tolong hubungi saya biar kita bicarakan dan cari solusinya. Tapi kalau boleh, jangan bawa saya lah, karena saya juga harus memikirkan yang lain-lain,” katanya.
Ia juga angkat bicara dalam persoalan akta kelahiran yang banyak dikeluhkan masyarakat Batam. Menurutnya hal itu juga musti dibenahi lantaran amat penting dalam banyak urusan dan digunakan seumur hidup.
“Kalau dua hal itu tidak diselesaikan juga kasihan masyarakat yang kurang mampu. Saya sudah sampaikan bahkan dari dulu, kalau bisa orang hamil pun kita tahu di mana dia, sekiranya dia akan melahirkan kita yang menyiapkan akta kelahiran anaknya. Makanya pengurusan akta kelahiran dulu saya geser ke kelurahan. Itu maksudnya supaya kelurahan dengan RT dan RW bisa bekerja sama biar lebih mudah didata dan diawasi lalu langsung diurus, karena yang punya dan memiliki kedekatan dengan warga ya RT dan RW. Satu RT bisa 200 atau 400 kepala keluarga (KK), jadi mereka yang lebih tahu,” katanya.